MENU TUTUP

Dugaan Korupsi Anggaran PJU Rp963 Juta, Mantan Kadishub Rohul dan Bendahara Resmi Ditahan

Jumat, 05 Oktober 2018 | 23:44:00 WIB
Dugaan Korupsi Anggaran PJU Rp963 Juta, Mantan Kadishub Rohul dan Bendahara Resmi Ditahan

INHILKLIK.COM, ROKAN HILIR -  Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Roy Roberto, dan Bendaharanya Oktavia Yuliwanti (42 tahun) resmi jadi tahanan Polres Rohul sejak Kamis (4/10/2018) hingga 20 hari ke depan.

Roy dan Oktavia resmi ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu karena terjerat dugaan korupsi anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Rohul tahun anggaran 2017.

Pada perkara ini Kepolisian mengindikasi ada kerugian negara sekira Rp 693 juta, dari Rp 1,4 miliar anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Loading...

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Wakil Kepala Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS, SIK, mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Rohul merupakan penanganan perkara dilakukan Unit Tipikor Sa‎tuan Reskrim Polres Rohul dengan pihak terkait.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 15 saksi, serta gelar perkara dilakukan, Roy dan Oktavia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.‎ Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada transaksi lainnya.

"Barang bukti ada 15 jenis. Semuanya dalam bentuk dokumen dan surat," ungkap Kompol Willy saat Konferensi Pers‎ di Mapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK, dan Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Jumat (5/10/2018).

Ditanya dipakai untuk apa anggaran Rp 693 juta, apakah dipakai untuk membayar seragam Linmas Satpol PP Rohul yang belum dibayarkan ke penjahit, Kompol Willy mengakui perkara tagihan anggaran tagihan PJU di Dishub Rohul ini masih didalami Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.

Kompol Willy menambahkan, PPTK Anggaran PJU di Dishub Rohul juga sudah diperiksa oleh Penyidik. Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK juga masih dalam proses, dan perlu dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diuji.

"Kita untuk uji, apakah memang ini memang terindikasi (dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK), atau memang benar, jadi supaya jelas. Itu masih dalam proses," katanya dilansir dari aman riauterkini.

Ditanya soal peran tersangka Roy dan Oktavia, Kompol Willy menambahkan dilihat dari struktur jabatan terkait pimpinan dan bawahan yang diduga turut membantu, sehingga terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.

"Untuk 15 saksi ini tidak hanya internal, tapi ada juga saksi ahli yang kita mintai keterangan untuk menentukan bahwa perkara ini atau masalah ini memang sudah layak dan cukup untuk kita tingkatkan," ungkap Kompol Willy dan mengaku ada 3 saksi dari luar internal yang telah dimintai keterangannya.

Kompol Willy menambahkan tersangka Roy dan Oktavia terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun



Loading...

[ Ikuti Terus InhilKlik Melalui Media Sosial ]







InhilKlik.com
di Google+
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
Loading...
TERPOPULER +
1

Hujan Diprediksi Guyur Riau di Puncak Arus Balik Hari Ini

2

Diisukan Maju Sebagai Cawabup Inhil Pada Pilkada 2024, Mas Mulyadi Beri Jawaban Begini

3

Melalui PT GIN, GAPKI Riau Berbagi Santunan Anak Yatim di Indragiri Hilir

4

Icon Plus Dukung PLN Riau dan Kepri dalam Penyediaan SPKLU Kendaraan Listrik

5

Khas Banjar Inhil, Kue Papari ini Bisa Jadi Pilihan Takjil Berbuka Puasa

6

Kemensos RI Berikan Bantuan Alat Kesenian dan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Sei Rejo

7

Kue Bahulu Barandam Khas Inhil Cocok Jadi Cemilan Berbuka Puasa