MENU TUTUP

Puluhan Hektar Lahan Perusahaan PT SAL dan SAGM di Inhil Terbakar

Kamis, 08 Agustus 2019 | 00:02:03 WIB
Puluhan Hektar Lahan Perusahaan PT SAL dan SAGM di Inhil Terbakar

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Puluhan hektar lahan diduga milik Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Kecamatan Gaung  dan PT Surya Agrindo Mandiri (PT SAGM) di Kecamatan Tempuling terbakar. 

Mengacu data dari Polsek Gaung, di anak perusahaan Surya Dumai Grup ini terdapat 2 titik pada Jum'at (2/8/19) lalu yaitu di Blok S 40 41 Afdeling 2 dengan luas yang terbakar -+ 20 hektar dan di Desa Belantararaya seluas -+ 15 hektar.

Loading...

Selain lahan milik perusahaan sawit ini, diketahui lahan yang terbakar juga milik masyarakat yang memang rawan terbakar saat musim kemarau saat ini.

"Upaya yang telah dilakukan, melaksanakan pemadaman dengan dibantu oleh RPK milik PT SAL, PT GIN, PT MSK dengan alat pemadam mesin Robin 8 unit, boat pemadam 4 unit, alat berat 1 unit, cangkul 10 buah serta parang 10 buah dari petani tempatan. Upaya pemadaman tersebut mencegah titik api tidak meluas," ungkap IPTU Hendri Besron SH.

Selain di Kecamatan Gaung, lahan konservasi PT Surya Agrindo Mandiri (Surya Dumai Grup) di Kecamatan Tempuling juga terbakar, tepatnya di Abdeling 2 Kelurahan Pangkalan Tujuh. Luas lahan yang terbakar mencapai puluhan hektar.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Inhil Yusfik membenarkan terjadi kebakaran lahan di beberapa titik di Kecamatan Tempuling.

Kapolsek Tempuling AKP Subagja SH menegaskan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan di Kecamatan Tempuling tersebut.

Humas anak perusahaan Surya Dumai Grup di Kabupaten Inhil, Darma ketika dikonfirmasi awak media tidak menjawab. tidak mengangkat panggilan seluler ketika wartawan berusaha mengkonfirmasi kebakaran lahan di wilayah operasional perusahaannya. Short Message Services (SMS) yang dikirimkan juga sampai saat ini belum dibalasnya.

Untuk diketahui, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk bahaya kebakaran lahan. Perusahaan yang lalai menjaga wilayah sekitar operasional dari kebakaran dapat dikenai sanksi, baik secara administratif maupun ancaman pidana. (Ard)



Loading...

[ Ikuti Terus InhilKlik Melalui Media Sosial ]







InhilKlik.com
di Google+
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
Loading...
TERPOPULER +
1

Hujan Diprediksi Guyur Riau di Puncak Arus Balik Hari Ini

2

Riau Terpantau Nihil Karhutla saat Libur Lebaran

3

Golkar Serdang Bedagai Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah 2024

4

Diisukan Maju Sebagai Cawabup Inhil Pada Pilkada 2024, Mas Mulyadi Beri Jawaban Begini

5

Melalui PT GIN, GAPKI Riau Berbagi Santunan Anak Yatim di Indragiri Hilir

6

Sambut Idul Fitri 1445 H, PT GIN Berbagi 180 Paket Makanan di Sembilan Desa Binaan

7

Icon Plus Dukung PLN Riau dan Kepri dalam Penyediaan SPKLU Kendaraan Listrik