BPK RI dan Bareskrim Polri Selidiki Ganti Rugi Tanah Fly Over Duku Padang Pariaman

Senin, 30 Januari 2017

ilustrasi/foto Wan Buron

INHILKLIK.COM, PADANG – YSN sontak menjadi sorotan publik di Sumbar.  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR)_sebelumnya Disprasjaltarkim sekejap menjadi buruan awak media setelah kasus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktifnya menyeruak ke publik. YSN pun tiba-tiba hilang bak ditelan bumi.

Informasi yang dihimpun Harianhaluan.com, YSN kabarnya telah berkali-kali dipercaya menjadi PPTK bahkan dimulai sejak 2012, terutama dalam dua proyek besar yang menjeratnya saat ini, yaitu proyek jalur II Samudera, Padang dan proyek Fly Over Duku, Padang Pariaman. Akibat ulahnya negara ditaksir rugi hingga Rp43 miliar lebih, dan jumlah ini masih akan bertambah karena penyelidikan BPK RI bersama Bareskrim Polri masih terus berlanjut.

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Belanja Modal Nomor : 45/LHP/XVIII/PDG/10/2016 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Modal Tanah Tahun 2014 dan 2015, penggantian uang ganti rugi tanah/bangunan/tanaman di lokasi Fly Over  Duku, Padang Pariaman masing-masing sebesar Rp10.754.195.000,- dan Rp5.134.811.000,-.

 

Hasil konfirmasi kepada Wali Korong Duku dan empat orang penerima ganti rugi yang mewakili dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Batang Anai, Inspektorat Privinsi Sumbar, dan Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, atas pembebasan tang/bangunan/tanaman yang ada tanggal 15 dan 21 September 2016 diperoleh informasi bahwa penerima ganti rugi hanya menerima satu kali uang ganti rugi pada tahun 2015 sebesar Rp1.082.463.500.000,-.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawab dan hasil konfirmasi tanggal 15 dan 21 September  2016 diketahui tahun 2014 terdapat empat orang masyarakat yang dipertanggungjawabkan menerima uang ganti rugi sebesar Rp1.082.463.500, "-, namun sebenarnya menerima uang ganti rugi tahun 2015. Dengan kata lain, tidak terjadi pembayaran tersebut tahun 2014.


Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban tahun 2014 diketahui terdapat sebanyak 11 orang masyarakat penerima ganti rugi sebesar Rp2.876.540.500,-  yang menerima ganti rugi tahun 2015.

 

Untuk pembayaran tersebut BPK belum dapat melakukan konfirmasi kepada penerima, karena sulitnya menemui warga yang harus dikonfirmasi karena keberadaan mereka tidak bisa dikonformasi. Dari keterangan BPK RI Perwakilan Sumbar masyarakat penerima ganti rugi pada tahun 2013 telah banyak pindah dari lokasi Fly Over Duku, karena bangunan mereka telah digusur.   

Sementara terkait batas waktu penyerahan pada tanggal 28 Januari 2017 lalu yang terhitung 60 hari setelah berita acara ditanda tangani BPK RI Perwakilan Sumbar mengaku belum mengetahui, karena masih dalam tahap penyelidikan. “Sekarang sabar dan tunggu saja hasilnya karena sedang dalam proses penyelidikan BPK pusat dengan Bareskrim,” papar Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumbar, Eliza, melalui Kepala Sub Bagian Humas, Rita Rianti Minggu (29/1) di Padang. (*)

 

Sumber: harianhaluan.com