Walhi Riau Surati Menteri Kelautan Tuntaskan Konflik Nelayan Bengkalis

Kamis, 02 Februari 2017

Konferensi Pers Walhi Riau bersama nelayan tradisional yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Kabupaten Bengkalis (SNKB) terkait konflik nelayan tradisional dengan pengusaha nelayan jaring batu diperairan Kabupaten Bengkalis.

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menanggapi konflik tiga dekade antar nelayan Kabupaten Bengkalis. Walhi menilai akar konflik terjadi karena tidak adanya sikap adil pemerintah dalam menegakkan hukum yang sudah ada.

Walhi Riau bersama nelayan tradisional yang tergabung di dalam Solidaritas Nelayan Kabupaten Bengkalis (SNKB) dengan tegas menuntut negara untuk hadir melindungi dan memenuhi hak dasar nelayan tradisonal untuk melanjutkan kehidupan dan aktivitas melautnya dengan aman.

“Konflik ini harus segera dihentikan. Satu-satunya cara mengehentikannya adalah negara harus hadir dan menyelesaikan konflik yang ada. Keberpihakan terhadap nelayan rawai yang tergabung dalam SNKB merupakan keharusan, karena nelayan rawai berjuang melawan jaring batu, bukan sekedar persoalan ekonomi atau wilayah tangkap, namun sekaligus melanjutkan kearifan lokal dan menyelamatkan keberlanjutan ekosistem laut,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan, Kamis, 2 Februari 2017.

Parahnya lagi dari pengaduan nelauan yang Walhi terima, pelanggaran aktivitas jaring batu malah difasilitasi oleh negara dengan memberikan permodalan bagi keberadaan dan pengoperasian kapal-kapal jaring batu/dasar tersebut.

Hal ini mengecewakan, menurut Riko, karena seharusnya negara bisa membedakan siapa yang layak diberikan bantuan dan dilindungi, jaring batu tersebut terbukti sudah melanggar ketentuan negara, tapi malah diberi bantuan.

Guna menggesa penyelesaian konflik ini, Walhi Riau dan SNKB secara tegas menyampaikan tuntutan, yaitu mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap kapal tangkap jaring batu. Juga mendesak Bupati Bengkalis, Amril Mukminin untuk melakukan audit dan review seluruh perizinan kapal tangkap jaring batu di Kabupaten Bengkalis.

Koalisi ini meminta Amril tegas terhadap penegakan hukum sesuai pergub no 17 tahun 2006 tentang penghentian sementara penggunaan alat penangkapan ikan jenis jaring batu (buttom gilnet) di wilayah perairan Tanjung Sekodi sampai dengan Tanjung Jati Kabupaten Bengkalis dan SK Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau No 523.41/KL/SK-27 tahun 2003 tentang pengawasan dan penertiban jaring kurau/jaring batu di Riau.

“Terkait dengan tuntutan ini, hari ini, Walhi Riau dan SNKB juga akan mengirimkan surat secara langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan ditembuskan kepada instansi terkait lainnya terkait dengan tuntutan kami. Dalam surat kami sebenarnya akan dimasukkan beberapa poin tambahan lainnya, namun tiga tuntutan ini merupakan tuntutan utama yang harus segera dipenuhi," tegas Riko.

Ia mengancam apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada respon positif dari Kementerian dan instansi lainnya, koalisi ini akan menggunakan langkah hukum yang tegas dan jelas untuk menggugatnya.

Konflik antar masyarakat nelayan di Kabupaten Bengkalis antara nelayan tradisional rawai dengan nelayan jaring batu atau bottom gill net mulai meruncing belakangan dengan tindakan saling ancam yang membuat keselamatan di antara nelayan Bengkalis tak terjamin baik.

Konflik yang sudah 34 tahun terjadi disebabkan oleh nelayan jaring batu menggunakan alatnya di perairan dengan kedalaman yang dangkal, yakni di bawah 12 mil. Jarak penggunaan alat jaring batu mereka juga sangat dekat dengan garis batas pantai yang tak sampai 10 mil.

Lihat Juga: Gara-Gara Limbah Tambang Emas, Nelayan Kuansing Sulit Mencari Ikan

"Penggunaan jaring batu yang serampangan membuat sebagian besar pengguna jaring apung seperti kami tak dapat bagian karena jaring mereka menangkap seluruh ikan yang ada di bawah. Sedangkan ikan di bawah itu dari tradisi kami tak boleh ditangkap karena masih banyak yang kecil," kata Abu Samah, Perwakilan nelayan yang menjadi korban penggunaan jaring batu.

Penggunaan jaring batu masuk dalam kategori alat tangkap bottom gill net, sebenarnya sudah berlangsung di perairan Bengkalis sejak 1983. Beroperasinya jaring batu berdampak pada rusaknya ekosistem lingkungan hidup pesisir dan hilangnya pendapatan nelayan tradisional.

 

(riauonline.co.id)