Penyerahan KUA PPAS Telat, Ketua DPRD Inhil Kecewa

Senin, 16 November 2015

post

Dani M Nursalam
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN  - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil) Dani M Nursalam mengatakan anggota Badan Musyawarah (Banmus) merasa kecewa dengan terlambatnya penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

"Ketika saya pimpin rapat Banmus tadi bagi, banyak dari anggota yang merasa kecewa dengan keterlambatan tersebut. Seharusnya hal ini menjadi perhatian bagi Pemkab Inhil," kata Dani, Senin (16/11/2015).

Dijelaskan, seharusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2007 pada pasal 83-88 tentang KUA PPAS yang merupakan dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni.

Jika DPRD telah menerima pada pertengahan Juni tahun anggaran berjalan, dikatakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dapat dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya untuk selanjutnya disepakati paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.

Namun karena penyerahannya terlambat secara otomatis semua proses yang berkaitan dengannya menjadi molor juga. Sehingga nanti akan berdampak pada keterlambatan pengesahan anggaran tahun berikutnya.

Atas kejadian ini, Dani berharap, untuk kedepannya, Pemkab Inhil lebih disiplin, agar semuanya bisa berjalan tepat waktu, sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

''Untuk kedepannya kami mengharapkan segala proses yang berkaitan dengan itu dilakukan sesuai dengan jadwal. Agar pengesahan APBD dapat segera dilakukan," sebutnya. Bercermin dari tahun sebelumnya di November APBD sudah disahkankan namun tahun ini November baru menerima RAPBD. (advertorial / DPRD Inhil)