Inhil Masih Berstatus Siaga Kabut Asap Hingga 23 November

Senin, 09 November 2015

post

Suasana Jalan Jendral Sudirman Tembilahan ketika kabut asap beberapa waktu lalu
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Meski kabut asap telah menghilang dinegeri seribu parit namun status siaga darurat bencna kabut asap masih belum dicabur. Status tersebut baru akan berakhir pada 23 November mendatang. Oleh karena itu pemerintah kabupaten saat ini melakukan penanganan pasca bencana kabut asap.

"Kita sudah menetapkan status siaga darurat becana kabut asap dari 25 Oktober kemarin dan akan berakhir hingga 23 November. 

Status ini sudah mengalami perpanjangan 2 kali semenjak kabut asap pekat kemarin," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Yuspik.

‎Meski kabut asap telah menghilang namun status tersebut baru akan berakhir sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Tindakan yang diambil pemerintah saat ini adalah fokus pada penanganan pasca terjadinya kabut asap.

"Makanya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan atas intruksi dari pimpinan, kita mendirikan rumah singgah oksigen atau posko penanganan dampak dari kabut asap," katanya.

Akibat kabut asap kemarin dapat dipastikan banyak masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan. Oleh karena itu mereka yang merasakan gangguan kesehatan akibat kabut asap tersebut silahkan datang langsung untuk berobat ke posko yang telah didirikan.

Adanya anggapan bahwa pemkab hanya mendirikan posko penanggulangan sesudah terjadinya kabut asap merupakan pencitraan itu merupakan hal yang keliru besar. 

"Yang kita tanggulangi saat ini adalah dampaknya, bukan pada saat terjadi kabut asap," ungkapnya.

Sedangkan pada saat kabut asap kemarin dikatakan Yuspik, Pemkab sudah mendirikan setidaknya ada 3 posko kemudian disetiap puskesmas dan rumah sakit disiagakan untuk memberikan pengobatan. 

"Jadi tidak ada istilah anggapan kalau tindakan Pemerintah terlambat. Orang yang mengatakan hal itu hanya mereka yang tidak tahu dan tidak mengerti bahwa kita sudah berbuat dan bertindak semaksimal mungkin," pungkas mantan Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah itu. (iun/adv/inhiltoday)