Wardan Akan Sidak ke 197 Desa Tahun Ini Untuk Pastikan DMIJ Semakin Baik

Kamis, 06 April 2017

HM Wardan saat memimpin Rakor bersama Leader, Fasilitator dan Pendamping Desa di Gedung Wanita Inhil. (foto/sc)

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Memastikan Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) berjalan dengan baik, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H M Wardan, akan melakukan Inspeksi Mendaksi (Sidak) ke 197 desa yang ada se-Kabupaten Inhil.

Seperti dikatakan Wardan, Program DMIJ merupakan program prioritas Pemkab Inhil dibawah kepemimpinannya untuk mencapai pemerataan pembangunan di seantero negeri bergelar Negeri Seribu Parit itu.

"DMIJ merupakan program Pemkab Inhil yang saya luncurkan untuk memastikan pemerataan pembangunan hingga ke seluruh pelosok desa. Setelah 3 tahun berjalan, saya tau ini belum sempurna. Untuk itulah 2017 ini saya akan Sidak langsung ke 197 desa memastikan program ini benar-benar berjalan dengan baik," tegas Wardan saat memimpin Rakor bersama Leader, Fasilitator dan Pendamping Desa di Gedung Wanita Inhil, Kamis (6/4/2017).

Kinerja para Fasilitator dan Pendamping Desa (PD), pada Rakor ini juga menjadi sorotan Wardan. Seperti yang disampaikan Wardan sesuai dengan laporan dari Inspektorat Inhil yang diterima, beberapa hal menjadi perhatiannya.

"Khususnya terkait laporan ketidakberadaannya PD di desa mereka bertugas. Ada yang sekali dua saja disana, bahkan ada yang tidak pernah sama sekali. Ini bagaimana, tentu ini menjadi perhatian saya, makanya saya juga ingin turun nantinya ke desa-desa. Jangan sampai nantinya PD-nya tidak ada di tempat," tegas Wardan.

Pendamping Desa, sebut Wardan, seharusnya selalu berada di desa guna mendampingi Pemerintah Desa dalam menjalankan kegiatannya. Seperti bagaimana mendampingi untuk membuat pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak melanggar aturan yang ada.

"Jangan sampai kejadian seperti 2016 lalu terulang lagi. Penyusunan APB Desa nya terlambat. Ini tentu menjadi hambatan dan kendala bagi desa dalam melaksanakan kegiatannya. Saya tak mau ini terjadi lagi," imbuh Wardan.

Kemudian dipintakan pula oleh Wardan agar para pendamping desa juga terus mempelajari sehingga faham terkait peraturan-peraturan terkait desa yang saat ini sudah ada. Dengan begitu, pendamping desa diharapkan mampu mensosialisasikan hal itu ke desa-desa yang didampinginya.

"Berbagai peraturan baik seperti Permendagri, Permendesa, Perda, dan Perbup, tentu harus saudara kuasai. Dengan begitu, terkait temuan inspektorat yang menyatakan bahwa pendamping desa tidak menjalankan fungsinya untuk mensosialisasikan hal itu tidak ditemukan lagi ditahun-tahun mendatang," kata Wardan.

Senada dengan Wardan, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said, menyatakan bahwa penguasaan peraturan oleh pendamping desa sangat penting. Hal ini mengacu pada awal masa reformasi dulu yaitu pemberian kewenangan yang besar kepada daerah.

"Waktu itu banyak pemerintah daerah yang kebablasan hingga akhirnya jadi temuan. Ini yang kita hindari. Kuasailah peraturan yang ada sehingga pemerintah desa kita dapat berjalan dengan baik sejalan dengan apa yang kita cita-citakan," tegas Yusuf Said.

Yusuf Said sendiri, sebagai wakil rakyat mengakui bahwa program DMIJ yang diusung Pemkab Inhil sejak dipimpin Bupati Wardan, telah melakukan banyak perubahan di seantero Inhil. Untuk itulah secara jelas dia menyatakan apresiasi yang besar telah terselenggaranya program tersebut sejak tiga tahun lalu.

"Berbagai pembangunan di desa yang kini maju pesat telah membuktikan bahwa program ini benar-benar menyentuh masyarakat. Untuk itulah sebagai DPRD saya apresiasi penuh langkah Bupati Inhil HM Wardan yang terus berupaya menyempurnakan program ini. Untuk itulah kita pintakan pula kepada seluruh teman-teman pendamping agar mendukung hal ini pula dengan kinerja yang semakin baik. Sehingga Inhil semakin maju, berjaya dan bermartabat," pungkasnya.

Sebagai informasi, rakor dihadiri oleh seluruh fasilitator dan pendamping desa yang ada. Turut emndampingi acara tersebut Asisten I Setdakab Inhil, Afrizal, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Yulizal, serta Kepala Bidang di dinas tersebut. (sc)