Usai Lantik BAZNAS dan LPTQ, Bupati Inhil Minta Kedua Lembaga Optimalkan Peran

Rabu, 12 April 2017

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Indragiri Hilir Masa Kerja 2017-2022, Selasa (11/4/17).

Pelantikan yang digelar di Gedung Engku Kelana Tembilahan ini dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI H Tarmizi Tohor, Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Harta Kemenag Provinsi Riau HM Saman, Pengurus LPTQ Provinsi Riau Saidul Amin, unsur Forkopimda dan para Kepala OPD dan pejabat Pemkab Inhil.

Adapun struktur Pimpinan BAZNAS Inhil yakni HM Yunus Hasby (Ketua), H Subagyo, Amiruddin dan Firmansyah (Wakil Ketua). Sedangkan struktur pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) diketuai H Afrizal dan jajaran Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang lainnya.

"Mudah-mudahan keberadaan BAZNAS dapat membantu pemerintah daerah dalam memberantas kemiskinan," ungkap Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Harta Kemenag Provinsi Riau HM Saman.

Keberadaan BAZNAS juga dapat memotivasi para muzakki agar dapat menyalurkan zakatnya kepada lembaga ini dan dapat mendistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI H Tarmizi Tohor menyampaikan, zakat adalah potensi pengembangan ekonomi dalam rangka penuntasan kemiskinan di tengah umat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Karena potensi zakat di Indonesia sangat besar yakni sekira 217 triliun pertahun, namun berdasarkan laporan pada tahun 2016 lalu baru bisa dikelola hanya Rp 5,6 triliun.

"Zakat itu harus disalurkan sebagai zakat produktif, dengan sasaran petani miskin, nelayan miskin pedagang yang miskin. Karena masih banyak (BAZNAS, red) mengelola zakat untuk konsumtif, bukan produktif," ingatnya.

Sedangkan Bupati Inhil H Muhammad Wardan mengharapkan, kepada pengurus BAZNAS dan LPTQ yang baru dilantik, agar amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik.

"BAZNAS harus melakukan program yang dapat membantu para mustahik (penerima zakat), sehingga mereka yang sebelumnya sebagai penerima zakat menjadi muzakki (pemberi zakat)," ungkap Wardan. (adv)