Ramadan, Warga Palestina Dilarang Cerai

Senin, 29 Mei 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, RAMALLAH – Seorang hakim Palestina melarang disidangkannya kasus perceraian selama Ramadan. Dia beralasan, di bulan suci umat Muslim itu, banyak yang terburu-buru mengambil keputusan karena mereka tidak makan dan merokok.

Kepala Pengadilan Syariah Palestina, Mahmoud al-Habbash mengatakan, orang-orang yang tidak makan dan merokok selama siang hari mungkin akan menciptakan masalah dalam hubungan mereka dan kemudian mengambil keputusan yang terburu-buru.

Untuk menghindari hal itu, hakim hanya akan mempertimbangkan dan memutuskan permohonan cerai setelah bulan puasa selesai.

Dilansir Al Jazeera, Senin (29/5/2017), Mahmoud mengatakan, perintahnya itu dibuat berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya. Di wilayah Palestina, Israel, Lebanon, bahkan Indonesia hanya pengadilan agama yang memiliki kuasa untuk memutuskan pernikahan dan perceraian.

Lebih dari 50 ribu pernikahan dilangsungkan di Tepi Barat dan Jalur Gaza pada 2015. Namun, tercatat juga lebih dari 8 ribu perceraian juga terdaftar dalam data Otoritas Palestina. (yan/Okz)