Kasus Dugaan Kekerasan, Mediasi oleh YLBH RAM Inhil Berujung Damai

Rabu, 31 Mei 2017

Mediasi yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) RAM Indonesia Perwakilan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada kasus dugaan kekerasan oleh terlapor RTD akhirnya berbuah perdamaian.

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN – Mediasi yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) RAM Indonesia Perwakilan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada kasus dugaan kekerasan oleh terlapor RTD akhirnya berbuah perdamaian.

Usai menempuh jalan panjang akhirnya upaya perdamaian antara terlapor RTD dan pelapor NY terealisasikan, setelah sebelumnya NY melaporkan RTD ke Polsek Kempas, Kabupaten Inhil.

“Alhamdulillah, Saya kira ini udah selesai setelah kesepakatan damai telah kita tempuh. Lagipula kita memikirkan lebih banyak mudarotnya. Apalagi ini kan bulan Ramadhan, seharusnya kita sibuk dengan ibadah,” ujar Yudhia Perdana Sikumbang, SH selaku Ketua YLBH RAM Inhil yang langsung mendampingi RTD dalam kasus dugaan pasal 170 KUHP ini, Selasa (29/5/2017) malam.

Menurutnya, ancaman terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor yang didampinginya juga tergolong serius, oleh karena itu jalan damai lebih baik ditempuh, mengingat terlapor RTD hanya membela diri karena pelapor membawa senjata tajam (sajam).

“Ancaman pasal 170 KUHP ini tidak main – main, saya harap ini menjadi pelajaran juga untuk kita semua, semoga allah jalla jalaluhu senantiasa merahmati di setiap kehidupan kita, jazakumullah khaer,” ucap pengacara bercelana cingkrang ini.

Selain itu, lanjutnya lagi, ini merupakan delik biasa bukan delik aduan, meskipun sudah berdamai antara pelapor dan terlapor, dirinya berharap kebijaksanaan pihak kepolisian dalam hal ini, pemenjaraan itu upaya terakhir (ultimum remedium) (perdata tidak menghapus pidana).

“Jangan nanti terkesan dipaksakan. Lagian pelapor sudah memaafkan dan pihak kita bertanggung jawab atas ganti kerugian dan pengobatan,” tuturnya.

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Yudhi ini mengisahkan, kejadian bermula pada saat pelapor NY mengadakan mediasi dengan satu diantara terlapor GA yang merupakan rekan terlapor RTD, karena keduanya terlibat perkelahian.

Perkelahian itu membuat keduanya di mediasi oleh perusahaan tempat mereka bekerja agar berdamai.

Terlapor RTD juga hadir disaat mediasi tersebut, karena RTD juga rekan sekantor keduanya.

Namun pada saat mediasi tersebut, terjadi keributan karena terlapor GA tidak terima pelapor membawa sajam pada saat mediasi tersebut.

“Melihat hal tersebut, RTD pun mencoba mengambil sajam tersebut, namun naas sampai terjadi pemukulan olehnya, hingga RTD pun ikut dilaporkan oleh NY,” tandas alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang ini. (trb)