Sidang Terdakwa Kurir Sabu, Hakim Dengarkan Keterangan Saksi

Kamis, 08 Juni 2017

Foto : Humas Polres Dumai

INHILKLIK.COM, DUMAI - Seorang tersangka kasus kurir sabu yang bernama Andi Berta Putra Bin (Alm) Mulyadi warga Tanjung Medang, Kepulauan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, tertunduk lesu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (8/7/2017) kemarin.

Dihadapan Hakim M. Aziz, SH, MH sebagai pimpinan sidang, pria paruh baya tersebut harus duduk di pesakitan mempertanggungjawabkan perbuatannyan.

Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan 2 (dua) orang saksi penangkap dari Satnarkoba Polres Dumai. Terdakwa ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira jam 21.30 WIB di simpang Jl. By Pass TPI Purnama sehubungan informasi masyarakat yang diterima Satnarkoba bahwa pada malam itu akan dilakukan pengiriman sabu dari Rupat ke Dumai. Setelah kapal bersandar dan kendaraan turun dari dermaga, petugas Polres Dumai lalu menghentikan 2 (dua) orang yang sedang menaiki sebuah sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat tersebut. Akan tetapi pada saat sepeda motor tersebut dihentikan, sang pengemudi yaitu Anro berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu seberat 509 gram di dalam tas ransel warna merah coklat merk Devina yang disandang Terdakwa. Terdakwa sempat mengelak bahwa barang bukti sabu tersebut bukan miliknya, namun hasil laboratorium atas urine Terdakwa adalah positif Metamfetamina. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terdakwa mengakui rencananya tas ransel berisi 1 (satu) paket sabu tersebut akan Terdakwa antar ke rumah Sdr. Anto (DPO) di Bagan Besar, Kota Dumai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum M. Emri Kurniawan SH, MH, yang dihubungi melalui JPU Bernard Simanjuntak, SH, MH, mengatakan bahwa tersangka/terdakwa memang memiliki hak ingkar, namun Penuntut Umum akan fokus pada pembuktian sesuai fakta persidangan yaitu alat bukti keterangan saksi dan hasil laboratorium forensik atas urine terdakwa yang positif mengandung Metamfetamina.

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Jika terdakwa tidak jujur, berbelit-belit dan mempersulit persidangan, justru itu akan dicatat sebagai hal yang memberatkan," tutup Bernard. (src)