Seorang Warga Seberida, Inhu Penjual Sabu Ditangkap Polisi

Sabtu, 29 Juli 2017

Jajaran Polres Inhu kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan pelaku dengan memancing pelaku untuk bertransaksi.

INHILKLIK.COM, RENGAT - Seorang warga Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu, setelah diketahui kerap menjual diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Ditangkapnya seorang warga yang berinisial GAN (35) yang beralamat di Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida, Inhu pada Jumat (28/7/17) sekira pukul 14.00 Wib di Desa Bukit Lingkar DK IV Kecamatan Batang Cenaku, Inhu setelah diketahui mengedarkan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, disampaikan Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi Sabtu (29/7/17).

"Pelaku GAN ditangkap sesuai laporan LP-A / 112 / VII / 2017 / Riau / Res Inhu oleh unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Jum'at, 28 Juli 2017 Sekira pukul 14.00 Wib di Desa Bukit Lingkar DK IV Kec. Batang Cenaku, Inhu. Dengan barang bukti berupa enam paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,23 gram," ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku GAN sendiri berawal dari informasi masyarakat tentang kerapnya pelaku melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi yang didapat tersebut, unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu kemudian melakukan penyelidikan dan berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada pelaku.

"Setelah dipancing, pelaku bersedia menyediakan sabu-sabu dan melakukan transaksi, saat pelaku berada di TKP langsung ditangkap oleh unit Opsnal Sat Res Narkoba Inhu yang dipimpin Iptu Abdan yang sudah mengintai di TKP," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan enam paket Narkotika jenis sabu-sabu didalam kantong jaket depan yang dipakai pelaku. Pelaku mengakui Narkitika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari rekanya di Pekan Baru berinisial RZ dan telah berlangsung selama enam bulan, dengan cara diterima ditempatnya di Belilas.

"Setelah dilakukan intrograsi terhadap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Bukit Meranti, Seberida Inhu dan ditemukan barang bukti berupa satu buah timbangan elektronik, satu buah kaca pirek, satu pak plastik clip bening dan barang bukti lainya. Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu," jelasnya. (rtc)