Tiga Tahun Berjalan, Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil Tunggu Audit BPKP

Selasa, 05 September 2017

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Reserse Kriminal Khusus Polda Riau hingga kini masih melanjutkan kasus dugaan tindak pidana (Tipikor) pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil, hasilnya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita sudah kordinasi dan menunggu hasil auditnya dari BPKP, untuk tahap selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikomfirmasi lewat ponselnya, Senin (4/9/2017) sore.
 
Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat saat penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek). Sehingga pihak PDAM Inhil sebagai pihak yang akan menggunakan penggunaan pipa menolak untuk menggunakannya.

"Terkait penyidikan ini, penyidik tengah kordinasi dengan ahli perpipaan dari Universitas Islam Riau (UIR)," ulas Guntur menerangkan.

Dikatakannya, terkait kasus ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa penyidik mulai dari Pejabat Pekerjaan Umum (PU) pejabat yang lama di Dinas PU provinsi. Meski kasus ini diketahui sudah berjalan sekitar dua tahun dan belum dilakukan penetapan tersangkanya.

"Kita sudah pernah periksa Muhammad mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau, saat proyek itu berjalan. Tapi hanya sebagai saksi, guna dimintai keterangan saja," ungkap Guntur.

Sebagaiman diwartakan, proyek Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM ini memakan biaya yang cukup fantastik Rp 3.415.618.000 tahun 2013 lalu. Sementara diketahui proyek ini masih terus dikerjakan hingga awal tahun 2014 lalu yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2013 silam.

Dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), pekerja galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 harus memiliki volume kedalaman sepanjang 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerocok. Total galiannya seharusnya sedalam dua meter, namun kenyataan dilapangan justru berbeda.

Reserse Kriminal Khusus Polda Riau hingga kini masih melanjutkan kasus dugaan tindak pidana (Tipikor) pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil, hasilnya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita sudah kordinasi dan menunggu hasil auditnya dari BPKP, untuk tahap selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikomfirmasi lewat ponselnya, Senin (4/9/2017) sore.
 
Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat saat penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek). Sehingga pihak PDAM Inhil sebagai pihak yang akan menggunakan penggunaan pipa menolak untuk menggunakannya.

"Terkait penyidikan ini, penyidik tengah kordinasi dengan ahli perpipaan dari Universitas Islam Riau (UIR)," ulas Guntur menerangkan.

Dikatakannya, terkait kasus ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa penyidik mulai dari Pejabat Pekerjaan Umum (PU) pejabat yang lama di Dinas PU provinsi. Meski kasus ini diketahui sudah berjalan sekitar dua tahun dan belum dilakukan penetapan tersangkanya.

"Kita sudah pernah periksa Muhammad mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau, saat proyek itu berjalan. Tapi hanya sebagai saksi, guna dimintai keterangan saja," ungkap Guntur.

Sebagaiman diwartakan, proyek Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM ini memakan biaya yang cukup fantastik Rp 3.415.618.000 tahun 2013 lalu. Sementara diketahui proyek ini masih terus dikerjakan hingga awal tahun 2014 lalu yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2013 silam.

Dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), pekerja galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 harus memiliki volume kedalaman sepanjang 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerocok. Total galiannya seharusnya sedalam dua meter, namun kenyataan dilapangan justru berbeda. (rec)