Selain Jual Istri, Epin Juga Hobi Rekam Aksi Ranjang Bersama Istri

Rabu, 13 September 2017

INHILKLIK.COM, SURABAYA - Satu lagi fakta terungkap dari Selvin Firnando alias Epin (25) tersangka kasus penyimpangan seks foursome yang disebut mempunyai kebiasaan buruk.

Diketahui, sejak menikah, Epin selalu merekam adegan intim dengan istrinya menggunakan kamera handphone.

Baca Juga : Istri Dijual, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Sistem Keroyok 4 Lawan 1

"Tersangka mengakui sering merekamnya sejak menikah siri dengan istrinya," kata Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (12/9/2017) seperti dimuat detik.com.

Saat melakukan penyelidikan, penyidik membuka kartu memori handphone milik Epin. Ternyata dalam kartu memori itu, banyak foto dan video hubungan intim. Dua orang yang ada dalam rekaman itu adalah Epin dan istrinya, TS.

"Pengakuan tersangka, rekaman itu hanya untuk dokumentasi dan konsumsi sendiri, tidak disebarluaskan," tambah Kanit III Asusila Kompol Edy Herwiyanto.

Di hadapan penyidik, Epin mengaku bahwa ada kepuasan tersendiri ketika merekam adegan intim dengan istrinya.

"Menurut pengakuan tersangka, dengan merekam dan kemudian menonton rekaman video itu, ada kepuasan tersendiri. Sebelum berhubungan intim dengan istrinya, tersangka selalu nonton video itu untuk membangkitkan gairahnya," jelasnya.

Anggota Unit III Asusila Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkrak praktik layanan seks foursome di sebuah hotel di kawasan Tegalsari, Surabaya.

Baca Juga : Epin Jual Istri Karena Uang dan Sensasi, Istri Rela Dijual Karena Cinta

Polisi mengamankan empat pelaku foursome, dua diantaranya pasangan suami istri Epin dan TS. Serta dua pria penikmat seks foursome. Selain itu, polisi juga memeriksa tiga saksi dari manajemen hotel. Polisi menetapkan Epin sebagai tersangka. Sedangkan lainnya diperiksa sebagai saksi. 

Barang bukti yang diamankan dari kamar di hotel tersebut adalah uang Rp 1 juta, kondom 2 buah, hingga sprei dan selimut, serta 1 unit handphone milik tersangka.

Akan Diperiksa Kejiwaannya

Polisi berencana membawa Selvin Firnando alias Epin ke psikolog. Karena apa yang dilakukan Epin dalam kasusnya memang tidak lazim dilakukan. 

"Jika memang diperlukan, kami akan melihat kondisi kejiwaan tersangka ke psikolog," kata Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (12/9/2017).

Apa yang dilakukan Epin memang merupakan perbuatan yang tak lazim. Epin melakukan hubungan intim yang melibatkan empat orang atau foursome. Semakin tak lazim karena yang terlibat di dalamnya adalah istrinya sendiri. Dan Epin memang sengaja menjual istrinya untuk praktik itu.

Epin sendiri ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

Epin nekat menjual istrinya sebesar Rp 500 ribu untuk setiap orang yang ingin menikmati layanan seks foursome. Epin pun berhubungan seks dengan istrinya serta dua pria hidung belang. (rsc)