Sudah Ada 9 Tersangka di Kasus Meme Setnov, 1 Orang Ditangkap

Senin, 13 November 2017

Setya Novanto (internet)

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Friedrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan, sudah ada setidaknya sebanyak sembilan orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi dari 32 akun media sosial (medsos) yang dilaporkan atas tuduhan melakukan penghinaan kepada kliennya lewat meme di dunia maya.

"Sekarang yang ketangkap baru 1, tersangkanya 9. Jadi secara detail tanya penyidik jangan sama saya," kata Friedrich saat ditemui wartawan di markas DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Bahkan Friedrich mengklaim para tersangka itu akan segera diadili sebagai akibat dari perbuatannya. Para tersangka itu dijerat atas pencemaran nama baik karena menyebar meme Ketua Umum partai Golkar saat sedang dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

"Tetap berjalan, sebentar lagi sudah dilimpahkan ke Pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, pada 10 Oktober lalu melalui kuasa hukumnya Setya Novanto mbuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim. Selang 21 hari polisi langsung meringkus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi, di kediamannya kawasan Tangerang.

Selanjutnya, polisi masih sedang memburu puluhan penyebar meme lainnya lewat. Setidaknya ada 31 akun yang dilaporkan, 15 akun twitter, 9 akun Instagram dan 8 akun Facebook, Setya Novanto tidak terima karena disindir lewat meme yang seolah-olah ia pura-pura sakit untuk menghindari pemeriksaan KPK. (Okezone.com)