Tak Ada Izin Presiden, Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK

Senin, 13 November 2017

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, karena dalam surat panggilan tersebut tidak terdapat atau tercantum izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (13/11/2017).

Alasan ketidakhadiran Novanto ters‎ebut dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Khususnya, terkait pemanggilan anggota dewan dalam pemeriksaan tindak pidana.

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, pada hari ini.

Setya Novanto sendiri merupakan tersangka ‎dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Novanto kembali dijerat KPK setelah sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Enam tersangka tersebut yakni, dua mantan‎ pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dua anggota DPR, Markus dan Setya Novanto, serta Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
(Okezone.com)