Terkait Pilpeng Di Kasang Bangsawan, Hakim PTUN Tunda Berlakunya Surat Bupati Rohil

Selasa, 14 November 2017

Hakim Yusuf Ngango SH sedang membacakan penetapan permohonan gugatan dan Para calon Pilpeng foto bersama Kuasa hukumnya usai sidang

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kasus Gugatan sengketa  terkait Surat Penetapan Penundaan Pemilihan Penghulu yang dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno Amp kepada  lima orang Calon (Balon) Penghulu Kasang Basawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Pekan Baru menetapkan menunda / menangguhkan pemberlakuan surat bupati tersebut.

Dalam sidang, hakim sebelum membacakan penetapan pertimbangannya, lebih awal membacakan alasan permohonan Penggugat dan jawaban dari Tergugat atas permohonan itu dihadapan para pihak .

Dalam pertimbangan yang dibacakan bahwa terhadap surat  penetapan penundaan pemilihan Penghulu di Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud yang dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hilir, mengakibatkan ada kerugian mendesak dari para penggugat ,maupun masyarakat dalam hal pemilihan Penghulu yang akan dilaksanakan sehingga hakim menetapkan, mengabulkan permohonan penundaan para Pengugat.

" Memerintahkan kepada Bupati Rokan Hilir untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan lebih lanjut daya berlakunya surat Bupati Rokan Hilir nomor 180/HK-HAM/444 tertanggal 13 september 2017 tentang surat penegasan terkait permasalahan pemilihan Penghulu Kasang Bangsawan.

" Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir, " ujar Hakim tunggal Yusuf Ngongo S.H dengan Panitera Pengganti Muhammad Soleh SH dalam persidangan yang digelar pada hari senin 13 November 2017 sekitar pukul 10.00 wib yang dihadiri oleh Kuasa tergugat dan Penggugat yang juga dihadiri oleh para lima balon penghulu .

Terkait penetapan Hakim itu, para penggugat yang hadir didampingi keluarga dan puluhan masyarakat mengucapkan "Allahu Akbar" berulang kali. Selanjutnya melakukan sujud syukur di ruang sidang PTUN tersebut. 

Kuasa hukum Penggugat Herryanty Hasan. SH MH mengatakan atas penetapan yang dibacakan hakim itu mengisyaratkan bahwa surat penetapan penundaan yang dikeluarkan Bupati Rohil kepada kelima calon itu dapat diartikan kekuatannya diawang awang atau status aquo.

Ditambahkannya selaku kuasa hukum Penggugat , saya meminta sejak dibacakannya penetapan ini kepada seluruh panitia yang berkopenten dalam pilpeng di Kasang Bangsawan agar dapat memulai tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana yang diatur.

Sementara itu, Kh. Syafril mewakili penggugat lainnya mengatakan, jika keadilan itu akan berpihak kepada kebenaran. Pihaknya juga berharap Pilpeng di Kasang Bangsawan yang tersisa sekitar 20 hari bisa dilanjutkan.

Karena tinggal 3 tahapan lagi, diantaranya penetapan calon, cabut undi nomor urut dan kampanye. "Ya terkejarlah itu, apalagi kalau ditunda khawatirnya,  program pembangunan di Kasang Bangsawan tidak bisa berjalan lancar, sebab jabatan Pjs penghulu tidak bisa merancang program pembangunan, yang hanya bisa menjalankan program yang telah dibuat oleh pejabat defenitif sebelumnya," tutup Syafril.

 

(spiritriau)