Pemerintah Berencana Untuk Menyederhanakan Ggolongan Tarif Listrik.

Rabu, 15 November 2017

Foto/Merdeka

Rencana Pemerintah untuk menyederhanakan tarif listrik menyedot perhatian publik. Pemerintah bakal menaikkan daya golongan listrik tertentu dengan tujuan agar penentuan tarifnya tidak rumit.

“ Memang sistem penarifan listrik di Indonesia terlalu rumit dan njlimet. Dalam hal ini penyederhanaan sistem pentarifan bisa dimengerti,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, ketika dihubungi Dream, di Jakarta, Rabu, 15 November 2017.

Berdasarkan keterangan yang dilansir laman esdm.go.id, nantinya golongan daya 900 VA non-subdisi akan dinaikkan menjadi 1.300 VA, sementara daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan menjadi 5.500 VA. Meski demikian, Tulus mengaku cemas masyarakat akan boros dalam mengonsumsi listrik.

“ Dikhawatirkan konsumen rumah tangga semakin konsumtif listrik, karena tidak bisa mengontrol pemakaiannya karena dayanya sudah tinggi. Tahu-tahu tagihannya jebol,” kata dia.

Tulus juga meragukan perubahan itu tidak berdampak pada kenaikan tarif atau tagihan. Hal ini diakibatkan tarif listrik per kWh dan biaya abonemen setiap golongan berbeda-beda.

“ Semakin besar golongan, semakin mahal rupiah per kWh-nya,” kata dia. (dream)