SADIS! 2 Wanita Diculik, Disekap dan 'Digilir' Selama 7 Hari

Ahad, 24 Desember 2017

Kedua korban saat membuat laporan ke Polsek Bangsalsari. (foto: detik.com)

INHILKLIK.COM, MOJOKERTO - Dua gadis ini diculik dan disekap, lalu ‘digilir’ selama 2 hari oleh penculiknya. Pelakunya, Sgn (33), berhasil ditangkap Polsek Bangsalsari-Polres Jember, Jawa Timur (Jatim), dan kini masih dalam pemeriksaan intensif.

Sedangkan korbannya Melati (17)-nama samaran, seorang siwi SMA, warga Gandusari, Kabupaten Blitar dan AR (34), seorang ibu rumah tangga warga Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Setelah mendapat laporan, pelaku langsung ditangkap di rumahnya,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP Dwi Tulus Sutarta saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

Tersangka Sgn saat diamankan polisi. (foto: detik.com)

Dijelaskannya, awalnya kedua korban yang saling mengenal bertemu dan kenalan dengan pelaku di Surabaya. Kedua korban kemudian diajak pelaku naik bus jurusan Jember.

Entah mengapa, siswi SMA itu mau saja diajak pelaku yang mengaku akan menikahinya. Sedangkan AR diminta untuk mendampingi siswi SMA itu. Saat tiba di rumah pelaku, kedua wanita itu langsung disekap.

 

Selama 7 hari di rumah pelaku, kedua korban dipaksa ‘melayani’ dan digilir secara bergantian. Kedua korban sempat melawan, namun lagsung dianiaya. Bahkan beberapa kali kepala mereka dibenturkan ke tembok.

Setelah 7 hari mengalami peristiwa mengerikan, kedua korban akhirnya berhasil kabur saat pelaku sedang tertidur. Keduanya langsung mendatangi Polsek Bangsalsari untuk membuat pengaduan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 sub Pasal 76 di UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Dari kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bantal warna putih motif kembang, 1 alas kain warna hijau motif kembang, 1 bantal kuning motif kembang, 1 selimut warna merah motif kembang, 1 sarung warna biru dan 1 jarik (kain) coklat.

Kemudian, 1 kaus lengan merah kombinasi hitam, 1 celana dalam warna merah, 1 bra warna hitam dan 1 singlet warna coklat, 1 kaus warna hitam, 1 bra warna hitam, 1 celana dalam warna coklat dan 1 dres warna ungu.

 

Sumber: detik.com/Medansatu.com