Ustaz Abdul Somad Lolos dari Dakwaan Jaksa dalam Kasus Penipuan Berkat Pengacara Ini

Rabu, 27 Desember 2017

Ustaz Abdul Somad bersama GP Ade Darmawi, pengacara ketika menjalani sidang Mahmalub Ospek.

INHILKLIK.COM - Ustaz Abdul Somad (40) asal Riau kini sedang naik daun. Di mana-mana kegiatan ceramahnya disesaki jamaah.
Info terbaru, Ustaz Somad ternyata pernah menjalani sidang dalam kasus penipuan. Ia didampingi seorang pengacara.


Berkat kelihaian pengacara itu, dan pengakuan Abdul Somad di hadapan hakim, ia berhasil lolos dari dakwaan jaksa penuntut.
Kejadiannya 1996. Ketika itu, Abdul Somad hendak menuntut ilmu di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qosim, Pekanbaru, Riau.
Belum lama ini, Ustaz Somad bertemu dengan pengacara yang mendampinginya ketika itu, yakni GP Ade Darmawi.


"Pengacara saya 21 tahun yang lalu membangkitkan satu episode perjalanan kehidupan. Semoga kelak kami bisa bersama Rasulullah SAW dalam Jannatulfirdaus," katanya.


Ustaz Somad memiliki pengetahuan agamanya yang baik. Ia juga merupakan dai kondang yang jenaka. Banyak guyonannya yang membuat jamaah terbahak-bahak.


Di dunia maya, ceramah lengkap maupun potongan ceramah Ustaz Abdul Somad mudah ditemukan pada situs berbagi video YouTube maupun di Facebook.


Ulasan yang cerdas dan lugas, ditambah lagi dengan keahlian dalam merangkai kata yang menjadi sebuah retorika dakwah, membuat ceramah Ustadz Somad begitu mudah dicerna dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan masyarakat.


Kajian-kajiannya yang tajam dan menarik membuat banyak orang suka ceramah atau tausiahnya.

Di tengah kesibukannya sebagai dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau, Ustadz Somad keliling Indonesia menghadiri berbagai macam undangan.


Entah berapa undangan yang dipenuhi dalam sehari, seminggu, atau sebulan.


Jalani Sidang


Siapa sangka, Ustaz Abdul Somad ternyata pernah menjalani sidang kasus penipuan. Ia harus berhadapan dengan hakim dan jaksa penuntut.
Dalam sidang hadir saksi yang memberatkan. Untungnya, ia didampingi seorang pengacara yang andal.
Bagaimana ceritanya?


Ketika itu, Abdul Somad hendak mengikuti pendidikan S1 di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qosim, Pekanbaru, Riau.
Saat itulah, ia harus menghadapi persidangan. Kasusnya, sebagai calon mahasiswa, ia merokok dan menipu senior.
Jaksa Penuntut: "Calon mahasiswa yang merokok dan menipu senior seperti ini tidak layak diterima di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qosim, Pak Hakim."


Hakim meminta agar saksi-saksi dihadirkan.


Pengacara GP Ade Darmawi: "Saudara saksi, apakah benar saudara melihat terdakwa merokok?"


Saksi (Mahzum Sandiman): "Ya."


Pengacara: "Dari jarak dekat?"


Saksi: "Jauh"


Pengacara: "Dari mana Anda penuh keyakinan mengatakan bahwa itu adalah saudara terdakwa, bisa saja orang lain"
Saksi: (diam)


Pengacara: "Hakim yang mulia. Tampaknya saksi salah lihat orang dalam masalah ini."


Dakwaan Abdul Somad terkait merokok di dalam kampus pun gugur.


Tapi, jaksa ternyata tak kehabisan peluru.


Jaksa: "Terdakwa telah melakukan tindakan fatal, hakim yang mulia. Karena menipu dengan memalsukan pas foto."


Pengacara: "Hakim yang mulia, harap terdakwa memberikan penjelasan."


Hakim: "Benarkah Anda telah menipu?"


Terdakwa: "Hakim yang mulia. Ketika saya akan mendaftar. Tertulis di persyaratan: harap menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 8 lembar. Tidak ada disebutkan mesti pakai peci."


"Setelah dicetak, panitia minta pas foto pakai peci. Saya tidak ada duit untuk foto lagi pak Hakim. Maka saya lukis pas foto itu seolah-olah pakai peci. Panitia pun menerima. Panitia baru tahu bahwa peci pada pas foto itu lukisan karena tintanya luntur kena lem, Pak Hakim"
Pengacara: "Hakim yang mulia. Bila kita perhatikan kasus ini. Tidak murni kesalahan terdakwa. Tapi juga kekeliruan panitia. Harap Hakim yang mulia mempertimbangkan."


Hakim: "Sidang ditunda."


Tak lama hakim bersidang, selanjutnya pembacaan putusan.


Hakim: "Dengan ini dinyatakan bahwa terdakwa Abdul Somad tidak bersalah."


Ya, sidang yang dijalani Abdul Somad ketika mahasiswa bukan sidang peradilan umum di kantor pengadilan.


Sidang itu namanya MAHMALUB (Mahkamah Mahasiswa Luar Biasa) Opspek IAIN Susqo Juli 1996.


Dalam akun Facebook resminya yang ditulis pada Selasa, 19 Desember 2017 itu, Ustadz Abdul Somad mengisahkan bagaimana ia menjalani Mahmalub tersebut, ketika mengikuti Ospek 1996.


Tanggapan Netizen


Beragam tanggapan netizen atas cerita Ustaz Abdul Somad itu.


Isroihan Iskandar: Ana hadir di Mahmalub, karena UAS emang satu angkatan 0spek 96. Ustaz sudah biasa menghadapi berbagai tuduhan, dan tetap beliau terbebas dari tuduhan itu. Semoga UAS selalu sehat dan berkah dalam dakwahnya... amin.


Tirto Aris: Saya membayangkan seolah2 ada di antara rekan seangkatan ospek Ustadz Somad. Apa mungkin ya membayangkan kalau diantara teman seangkatan ada yang bakal jadi Ustadz besar kesayangan ummat, pemersatu ummat di th 2017 ini. MasyaAllah rahasia Ilahi atas garis nasib manusia memang tiada yang tahu. Semoga Ustadz Somad senantiasa dlm Karunia & Rahmat ALLAH SWT.


Tri Novibe: Masyaallah, cerita2 yang di share ustad selalu berkesan. Semoga ke depannya makin tahan banting atas tuduhan2 negative yang siap menyerang ya... Aamiiin. Keep humble ustad??


Zulkarnain Zidane: Sejarah yg tidak bisa di lupakan ya ustadz, salah satu khidayah yg kita terima terkadang dari hal yg tidak di sangka-sangka. Allah tentu punya kehendak Dialah yg Maha menetukan. Semoga kita semua dalam lindunganNYA, Amal ibadah yg kita lakukan selama ini baik doa di terima dan IjabahNYA, Semoga kebangkitan Ummat Islam di lahirkan berkat Lisan yg di sampaikan Ustadz di seantero dunia ini.


Abdul: Asslmkm kang Ustad Abdul Somad, saya kagum dan bangga bahwa Indonesia masih memiliki emas dan intan berlian di dunia perdakwahan tetap semangat bimbing umat. Amiin...Allahuakbar.....


Fendy FashionStore: Wahhh, hakim yg adil. Jk boleh berandai2 sekiranya tidak ada hakim itu dan pengacaranya, tak tahulah keadaan UAS. Jika seandainya hakim memutus bersalah lalu di keluarkan dari kampus, tak tahulah jalan hidup beliau selanjutnya.

 

Sumber: http://lampung.tribunnews.com