Meski Dicap Gila, Penyerang Ulama tetap Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 21 Februari 2018

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto memastikan jajarannya akan mengusut tuntas sejumlah perkara penyerangan terhadap pemuka agama.

Meskipun berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kepada beberapa pelaku, diduga pelaku mengidap gangguan kejiwaan karena menunjukkan indikasi tak wajar ketika diperiksa penegak hukum.

"Untuk observasi orang ini kondisi jiwanya apa, paling tidak makan waktu dua minggu untuk mengetahui dia sakit jiwa. Tapi secara kasat mata, orang ini tidak normal," Kata Ari ketika hadir dalam diskusi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.

Ari menuturkan, polisi tetap mengusut kasus ini selama belum dapat dibuktikan bahwa pelaku tersebut benar-benar orang tidak normal. Pasalnya, sejumlah pihak khawatir pelaku beralibi gila agar lepas dari jeratan hukum.

Namun dia memastikan bahwa para pelaku ini akan diproses sampai ke pengadilan.

"Begitu ada peristiwa itu, saya minta seluruh direktur reserse tetap penyelidikan sebagaimana mestinya," kata Ari.

Menurut Ari, pengadilan yang berhak memutuskan apakah pelaku bisa dihukum karena memiliki gangguan kejiwaan. Dalam sidang juga akan didengar keterangan ahli dan psikiater untuk menilai kondisi kejiwaan pelaku.

"Nanti tetap dibantu ahli, sebenarnya saat dia melakukan itu dia sadar apa tidak," kata Ari.

Ari melanjutkan, lantaran pelaku tidak bisa dimintai keterangan maka penyidik mengumpulkan bahan keterangan dari lingkungan sekitarnya terutama dari lingkungan tempat tinggal pelaku.

"Kalau orang ini tidak ada suara (beri keterangan), kami akan cari di lingkungan, ini siapa untuk kami ketahui dia siapa dan pernah berbuat apa. Sambil menunggu hasil keterangan dokter dan menunggu dia cerita untuk bisa mengungkap motif dan latar belakang peristiwa ini," ujar Ari Dono.

 

 

viva.co.id