INHILKLIK.COM, JAKARTA - Wanita selalu diidentikan dengan keindahan. Tidak heran jika mereka suka berhias dan mempercantik diri. Namun, sebagai muslimah, semua itu ada aturannya.
Cantik boleh, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang muslimah kala berhias. Apa saja? Berikut ini ringkasannya:
1. Hendaklah setiap wanita memperhatikan “sunnah fitrah” (perintah yang menunjukkan kebersihan diri) seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
2. Hukum yang berkaitan dengan rambut wanita:
3. Dilarang menjarangkan gigi dengan tujuan untuk mempercantik diri.
4. Dilarang bagi wanita mentato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mentato dengan ditato orang lain atau mentato dirinya sendiri.
5. Dibolehkan bagi wanita menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku. Namun berhias diri ini untuk wanita seperti ini berlaku untuk yang sudah menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air.
6. Dibolehkan bagi wanita mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban. Namun dihindari menggunakan warna hitam. Namiun kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir.
7. Boleh bagi wanita berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang dikaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya.
Nah, ketujuh hal di atas merupakn hal yang penting diperhatikan oleh seorang muslimah agar bisa berhias sesuai aturan syariat. sehingga penampilannya tidak masuk dalam tabbaruj yang bisa menjerusmuskannya pada dosa.
Sumber: islampos