Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Kata Ahmad Dhani

Senin, 12 Maret 2018

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Berkas kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21. Ahmad Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun sudah menjalani pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3).

Usai pemeriksaan, pihak Kejaksaan diketahui tidak melakukan penahanan terhadap pentolan Band Dewa 19 tersebut. Alasannya mereka memiliki berbagai pertimbangan, salah satunya karena Dhani sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Kita harus mempertimbangkan syarat di dalam KUHP, di dalam pasal 21 di situ kan jelas ada syarat-syarat kenapa orang itu harus ditahan atau tidak,” ujar Ramel Jaijasa selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakkarta Selatan.

“Di situ ada syarat subjektif dan objektif, subjektif disini apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulanginya lagi, itu semua kita pertimbangkan,” tambahnya.

Meski begitu Ramel mengatakan Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara bila benar-benar terbukti bersalah dalam persidangan yang akan digelar nantinya. Mendengar hal tersebut, bapak 5 anak ini bersikap santai.

Ia merasa sampai saat ini dirinya tidak melakukan kesalahan apapun terkait ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya.

"Kalau ujaran kepada pembela penista agama emang iya, saya sudah mengakui. Memang saya benci dengan penista agama. Sama pembela penista agama juga saya benci, sama koruptor saya benci, sama pelaku pemerkosaan saya benci, sama pengedar narkoba juga saya benci. Kalau saya ditanya bersalah atau tidak, sampai sekarang saya enggak merasa bersalah," ungkapnya usai menjalani pemeriksaan administrasi di Kejaksaan.

Dhani yang didampingi oleh kuasa hukumnya itu mengatakan bahwa ia tidak takut dengan ancaman hukuman atas dirinya.

"Ya enggak apa-apa (6 Tahun) emang kenapa? Saya optimis masih ada keadilanlah. Kalau enggak salah, ya enggak takut," lanjutnya.

Lantas apakah Dhani akan melakukan laporan balik terhadap Jack Lapian, pihak relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melaporkan dirinya ke pihak kepolisian?

"Belum tahu tergantung pengacara," kata Dhani.


sumber kumparan