Fraksi-fraksi DPRD Inhil Tanggapi Pidato Pengantar Bupati Terkait 6 Ranperda

Ahad, 15 April 2018

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2018, Selasa (10/4/2018).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II, Maryanto itu mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati terkait enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Enam buah Ranperda yang diusulkan tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Restribusi Izin Trayek. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan. Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pajak Daerah.

Pemandangan umum pertama disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB, Padly Sofyan, Fraksi Golkat, Okta Hasanatan, Fraksi PDI-P, Surya Lesmana, Fraksi PPP, M Amin.

Fraksi Partai Demokrat, Muslim, Fraksi Gerakan Bintang Amanat Keadilan (GBAK), Sumardi dan Nasdem Plus pemandangan umum disampaikan oleh Gusti Desriyansah.

Seperti yang disampaikan Padly, bahwa fraksinya meminta Pemkab Inhil meninjau kembali usulan kenaikan tarif parkir.

"Terhadap adanya usulan rencana kenaikan tarif pakir ini , Fraksi PKB menilai perlu dilakukan kajian kembali terhadap rencana kenaikan ini," ujat Padly.

Sementara itu, Muslim mewkaili F-Demokratmempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang merencakan kenaikan tarif parkir dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor.

"Berkenaan dengan kenaikan tarif, apa dasar pertimbangannya karena di daerah-daerah lain mobil jenis Pick Up, Mini Box, Mini Bus, sedan dan sejenisnya masih Rp2.000 dan kendraan roda tiga serta sepeda motor Rp1.000," tanyanya. (adv)