Latinus Sempat Ajak Istrinya Minum Racun sebelum Tewas

Senin, 16 April 2018

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Entah apa yang ada dipikiran Latinus. Warga Dusun Ladak, Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau ini mengakhiri hidupnya dengan meminum racun serangga, Rabu (11/4).

Tragisnya, sebelum menenggak racun itu, pria 52 tahun tersebut sempat mengajak istrinya, Yah, untuk melakukan hal serupa. Namun hal itu ditolak mentah-mentah oleh Yah.

Informasi yang didapat Rakyat Kalbar (Grup Pojoksatu), kejadian bunuh diri ini bermula pada Rabu (11/4) sekitar pukul 05.00 Wib, korban mengajak istrinya untuk melakukan bunuh diri bersama. Namun istri korban menolak.

Lalu, istri korban menasehati dan meminta korban agar tidak bunuh diri. Namun sesaat kemudian, korban minta izin ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itulah korban menenggak hampir sebotol racun tersebut. Usai minum racun itu, korban terlihat gelisah. Melihat gelagatnya yang aneh, istri korban mencoba memberikan susu kepadanya. Namun korban menolak sambil bilang “mau mati saja”.

Mendengar jawaban itu, istri korban lalu memanggil anaknya, Pendi (34). Setibanya di rumah, Pendi dan ibunya akan membawa korban ke Puskesmas Nanga Taman. Tetapi korban menolak dengan alasan sudah mendapat firasat sebentar lagi akan meninggal.

Istri dan anak korban lalu mencoba memaksa memberikan susu dan air putih. Lagi-lagi, korban memuntahkan susu dan air tersebut. Keluarga yang khawatir kemudian menghubungi tenaga medis di Desa Meragun. Oleh tenaga medis tersebut, korban disarankan harus segera dirujuk. Namun korban selalu menolak hingga akhirnya pada pukul 12.00 Wib, ia meninggal.

Kapolsek Nanga Taman, Ipda Didik ST M Si membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian masih menyelidiki motif korban bunuh diri. Apalagi korban sempat mengajak istrinya.

"Masih kita selidiki. Apalagi korban sempat mengajak istrinya bunuh diri," kata Didik dikutip inhilklik.com dari pojoksatu.id.

Ia menambahkan, setelah menerima laporan bahwa ada yang bunuh diri, pihaknya sudah mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti. Pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun otopsi terhadap jasad korban.