Kisruh SPTI dan SPTD di PKS MASS Balai Raja, Pemcam Pinggir Gelar Mediasi

Selasa, 15 Mei 2018

INHILKLIK.COM, PINGGIR - Terkait adanya persoalan tenaga kerja bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit Mega Anugrah Sawit Sejahtera (PKS MASS) yakni antara kubuh Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dengan Serikat Pekerja Transportasi Darat (SPTD) di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, Selasa pagi 15 Mei 2018, Pemerintahan Kecamatan Pinggir menggelar pertemuan rapat mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.

Pertemuan mediasi yang diselenggarakan diruangan rapat Camat Pinggir, langsung di pimpin oleh Camat Pinggir, Toharuddin. Dengan dihadiri oleh Kapolsek Pinggir, Kompol Ernis Sitinjak Sik, perwakilan Danramil 04 Mandau-Pinggir, Serka Yuliar, perwakilan Lurah Balai Raja, Delon, perwakilan pihak PKS MASS, Roni Untung, dan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis, Robin Barus.

Juga hadir di pertemuan tersebut dari pihak DPC SPTD Bengkalis, pihak PUK SPTD Balai Raja, yakni Pingkir Sigalingging selaku Ketua PUK SPTD Balai Raja dan Sekretaris PUK SPTD Balai Raja Mutiara Hutagalung. Selain itu hadir juga Tim Penasehat Hukum dari pihak SPTD Balai Raja, yakni Bobson Samsir Simbolon SH, Bangkit Sipayung SH, Rangga, Nainggolan.

Camat Pinggir, Toharuddin, usai pertemuan kepada Spiritriau.com berharap agar perselisihan ini dapat diselesaikan dengan baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pertemuan mediasi ini, ada beberapa point yang dituangkan di Notulen rapat. Diantaranya seperti dari pihak Disnakertran menyampaikan bahwa pihaknya menegaskan agar pihak perusahan dan serikat menyikapi permasalahan dengan baik dan saling menjalin kerja sama yang baik. Dan terkait perselisihan dan atau multitafsir UU No.21 Tahun 2000 adalah kewenangan pihak Disnaker Propinsi Riau.

"Dan dari pihak PKS MASS dirapat notulennya menyatakan bahwa pihak perusahaan akan dan masih mempelajari Undang-undang tentang Serikat Pekerja. Sementara dari pihak PUK SPTD Balai Raja di notulennya menyatakan, segera pihak PKS PT.MASS dapat mempekerjakan PUK SPTD di perusahan mereka. Mengingat bukti pencatatan PUK SPTI telah di cabut oleh Mahkamah Agung. Dan PUK SPTI tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk bekerja di PKS PT.MASS. Dan juga, PUK SPTD meminta untuk ditegaskan hukum perihal pemutusan hak pekerja PUK SPTI, "papar Toharuddin.

Masih terang Toharuddin, namun itu semua merupakan notulen rapat. Dan rapat belum menghasilkan kesepakatan untuk penyelesaian permasalahan antara PKS PT.MASS dengan PUK SPTD.

"Dan akan dipertemukan kembali dua minggu kemudian, "tutup Camat Pinggir Toharuddin. (src)