Datang ke Indonesia, Gadis Cantik Malaysia Selipkan Ribuan Ekstasi di Anunya

Kamis, 17 Mei 2018

Petugas menunjukkan ribua ekstasi yang akan diselundupkan ke Indonesia dari seorang gadis warga negara Malaysia, Kamis (17/5/2018)

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Seorang gadis cantik asal Malaysia berinisial BSY (27) ditangkap petugas Kantor Bea Cukai dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Seotta).

Gadis berkulit putih itu ditangkap setelah petugas mendapatinya membawa ribuan pil ekstasi usai turun dari maskapai Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Uniknya, ribuan pil haram itu diselipkan BSY di selangkangannya.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menerangkan, aksi berawal dari adanya benda mencurigakan melalui informasi mesin X-ray.

Dalam hasil scan itu, menunjukan adanya barang yang mencurigakan dalam bawaan penumpang asal Malaysia di terminal 2D Bandara Soetta.

“Dengan begitu, pelaku yaitu BSY (27) langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan,” jelasnya kepada awak media, Kamis (17/5/2018).

Namun, petugas kembali mendapatkan barang bukti dalam pemerikaan badan itu.

“Didapati pil dalam bungkus plastik yang disembunyikan di selangkangannya,” beber Erwin.

Untuk memastikan, pihaknya lantas menguuji laboratorium. Alhasil, pil tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi.

Dalam penghitungan, didapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.470 butir.

“Itu termasuk dengan bungkus plastik yang ada di selankangan tersangka,” jelasnya dikutip inhilklik.com dari laman pojoksatuid.

Erwin menegaskan, dengan banyaknya barang bukti yang dibawa pelaku, diyakini BSY merupakan sindikat internasional.

“Ini merupakan sindikat narkoba international. Kini kita masih berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soetta, untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar.