Bolehkah Becumbu dengan Istri ketika Sedang Berpuasa?

Kamis, 17 Mei 2018

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Ibadah puasa tidak sekadar menahan makan dan minum. Umat muslim yang menjalaninya juga harus menahan hawa nafsu walaupun sebenarnya halal dilakukan di luar Ramadan.

Berhubungan intim bagi pasangan suami istri termasuk yang dibolehkan pada malam-malam Ramadan. Tapi, bagaimana dengan bercumbu pada siang hari di bulan Ramadan?

Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan masalah ini dengan mengutip sejumlah dalil. Secara umum, dibolehkan mencumbu istri ketika sedang puasa. Namun, dengan syarat aman dari keluar mani.

Di antara dalilnya, dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain, Aisyah mengatakan, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang berpuasa dan aku juga berpuasa.” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai syarat Bukhari)

Dalam hadis Ummu Salamah juga menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya ketika beliau sedang puasa (HR Bukhari)

Sementara syarat tidak boleh keluar mani adalah hadis yang menyebutkan keutamaan puasa. Dalam hadis tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sifat orang yang berpuasa, dia tinggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya.

Dalam hadis qudsi tersebut Allah berfirman, “Semua amal Ibnu Adam itu miliknya, dan setiap ketaatan dilipatkan sepuluh kali sampai 700 kali. Kecuali puasa, yang itu milik-Ku dan aku sendirilah yang akan membalasnya. Dia tinggalkan makanan dan syahwatnya karena-Ku.” (HR Ad-Darimi, At-Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dan lainnya)

Allah sifati orang yang berpuasa adalah orang yang meninggalkan syahwatnya. Artinya jika dia sampai keluar mani ketika mencumbu istrinya maka dia telah menunaikan syahwatnya, sehingga puasanya batal.

Semakna dengan hadis ini adalah riwayat dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)

Dalam hadis Umar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan (analogi) antara bercumbu dengan berkumur. Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa. Ketika berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan bercumbu. Suami sangat dekat dengan keluarnya mani. Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya.

 

sumber: rakyatku