Lagi Asyik Membungkus Shabu di Rumah Kosong, Dua Pria ini Dibekuk Polsek Tambusai Utara

Jumat, 01 Juni 2018

INHILKLIK.COM, ROKANHULU - AI alias Abdi (37), warga Desa Pertumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) dan MSH alias Dayat (20) warga Km 37 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu dibekuk Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara saat sedang asyik membungkus narkotika diduga shabu-shabu.

Kapolres Rohul, AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH, MH kepada spiritriau.com Jumat, (1/6) menjelaskan bahwa kedua pelaku ini dibekuk di Km 25 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Dijelaskannya, penangkapan yang disaksikan oleh RT Simpang Badak Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara itu dilakukan pada  Rabu, (30/5/2018) sekira pukul 17.30 Wib.

Diuraikannya, selain menangkap pelaku, tim opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus paket besar diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik warna bening, 3 Bungkus paket kecil  diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik warna bening.

Kemudian, 1 buah handphone merek Nokia warna Hitam, 1 buah timbangan warna Silver, 1 buah kotak rokok merk Magnum warna Biru, 1  buah dompet warna coklat, 1 buah plastik asoy warna biru, 1 buah Mancis, uang diduga hasil jual beli Sabu-sabu sejumlah Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 11 (sebelas) lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 (dua puluh empat) Lembar.

AKP Fauzi menerangkan, penangkapan ini bermula ketika Kapolsek menerima laporan dari Kanit Reskrimnya, bahwa pada hari Rabu tgl 30 Mei 2018, sekira pukul 17.30 wib itu ada nformasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Km 25 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Lalu, Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Apri Irsandi SH dan anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pengintaian dan di belakang rumah kosong yang berada di km 25 Desa Mahato Anggota melihat ada tiga buah sepeda motor, namun tidak melihat satupun orang berada di sekitar.

Setelah berapa lama kemudian anggota Polsek Tambusai Utara mendekati sepeda motor tersebut dan setelah berada di belakang rumah kosong itu Polisi melihat dua orang laki-laki sedang duduk di lantai rumah kosong tersebut dan sedang membungkus diduga shabu shabu.

Lalu, anggota Polsek melakukan penangkapan terhadap dua orang laki - laki yang pada saat itu mengaku bernama Ab dan Da Serta mengamankan barang bukti.

"Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah dimankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum sesaui undang-undang Narkotika," pungkasnya. (fah/src)