Mahathir Ingin Amandemen UU Antikorupsi, PM Wajib Laporkan Aset

Senin, 09 Juli 2018

INHILKLIK.COM, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad menyatakan pemerintahannya berencana mengamandemen undang-undang antikorupsi. Amandemen ini akan memasukkan PM dan Wakil PM sebagai pegawai negeri yang wajib melaporkan aset dan hadiah yang diterima selama menjabat.

Seperti dilansir Channel News Asia dan Malay Mail, Senin (9/7/2018), rencana amandemen Undang-undang (UU) Antikorupsi Malaysia ini disampaikan Mahathir usai memimpin rapat kabinet membahas isu antikorupsi pekan ini.

Rencana amandemen ini dilontarkan setelah uang tunai dan barang mewah senilai 1,1 miliar Ringgit (Rp 3,8 triliun) disita dari sejumlah properti terkait mantan PM Najib Razak, yang pekan lalu telah didakwa. Najib bersikeras bahwa barang-barang mewah yang disita merupakan hadiah, dengan beberapa berasal dari pemimpin asing.

Di bawah amandemen yang akan dilakukan, nantinya seluruh anggota parlemen dan anggota pemerintahan Malaysia wajib melaporkan setiap hadiah diterima yang bernilai lebih dari 500 Ringgit (Rp 1,7 juta) ke PM Malaysia. Salinan laporan akan diberikan kepada Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).

Untuk PM Malaysia juga diwajibkan melaporkan setiap hadiah yang diterima langsung ke MACC. Aturan hukum yang kini berlaku juga akan dikaji agar setiap anggota pemerintahan bisa didakwa di bawah UU Antikorupsi, sama seperti pejabat publik atau pegawai negeri Malaysia.

Diketahui bahwa tahun 2017, Najib berhasil melawan gugatan hukum yang diajukan Mahathir dan dua pihak lainnya, atas tudingan penyalahgunaan wewenang terkait istilah jabatan publik. Saat itu, hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Abu Bakar Jais, menetapkan Najib bukan pejabat publik, melainkan anggota pemerintahan. Hal itu, sebut Mahathir, akan diubah di bawah pemerintahannya.

"Mereka (PM dan Wakil PM) tidak akan lolos dari hukum jika memiliki aset yang tidak bisa dibenarkan. Mereka semua harus melaporkan aset dan pendapatan mereka," tegas Mahathir.

"Jika pengadilan membuat keputusan yang tidak sejalan dengan pemikiran saat ini, kita bisa mengamandemen undang-undang dan jika pengadilan menyatakan Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri ada di atas hukum, kita bisa mengubahnya untuk memastikan semuanya di dalam hukum," imbuhnya dalam konferensi pers.

Dalam konferensi pers yang sama, Mahathir menegaskan bahwa setiap anggota pemerintahan dan politikus Malaysia hanya diperbolehkan menerima hadiah berupa bunga dan makanan. "Jika mereka diberi sebuah Mercedes atau bahkan Proton, mereka harus mengembalikannya," tegasnya.


(detik.com)