Kisah Gus Dur Saat Tak Lolos Kesehatan Capres pada Pemilu 2004

Ahad, 12 Agustus 2018

Gusdur.

okowi-Ma'ruf Amin saat ini sedang menjalani tes kesehatan sebagai pasangan capres-cawapres di RSPAD Gatot Soebroto. Mereka akan melakoni tes tersebut selama 12 jam. Hasilnya akan diumumkan oleh KPU 2 hari mendatang.

 


Sejumlah pihak meragukan apakah Ma'ruf Amin akan lolos tes kesehatan. Mengingat saat ini usianya sudah 75 tahun, apalagi Ma'ruf Amin pernah menderita asam urat.

Kegagalan tes kesehatan pernah dialami Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2004. 

Pilpres 2004 adalah pemilihan presiden pertama yang digelar langsung. Pada Mei 2004 KPU memutuskan pasangan capres-cawapres Abdurrahman Wahid-Marwah Daud tidak lolos.

Dari 5 paslon yang berlaga dalam Pilpres 2004, akhirnya hanya 4 paslon yang dinyatakan lolos oleh KPU. Keempat pasangan yang lolos adalah Megawati - Hasyim Muzadi, Wiranto - Solahuddin Wahid (Gus Solah), Amien Rais - Siswono Yudhohusodo, SBY - JK, dan Hamzah Haz - Agum Gumelar. 

Anas Urbaningrum yang kala itu menjadi Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Presiden dan Wapres menyebut keputusan tak lolosnya Gus Dur-Marwah Daud berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bekerja sama dengan KPU. 

Anas menyebut, keputusan tak lolosnya Gus Dur berlandaskan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004. Dalam Pasal IV, SK 26/2004 disebutkan bahwa seorang capres dan cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. 

Gus Dur tak terima dengan keputusan tersebut. Dia kemudian menggugat KPU dan IDI ke PN Jakarta Pusat sebesar Rp 1 triliun.  Menurut Gus Dur, keputusan KPU jelas melanggar undang-undang, utamanya UU Nomor 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Dia mengatakan, pelanggar kedua UU tersebut bisa dihukum 10 tahun penjara. Sebab masing-masing UU ancaman hukumannya lima tahun. 

"Itu kalau penuh. Saya merasa yang bersangkutan paling dihukum lima tahun. Baguslah, biar tinggal pake kolor semua," kata Gus Dur kala itu.

Pemilu 2004 akhirnya dimenangkan SBY-JK.

Lima bulan kemudian, yakni pada 12 Oktober 2004, PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Gus Dur. Menurut majelis, kewenangan PN Jakarta Pusat sebatas menyangkut perdata, yang akan dilihat dari sisi kebenaran formal. Dengan demikian yang akan diperiksa apakah tergugat I (KPU) dan tergugat II (PB IDI) dan turut tergugat (Depkes). Majelis menguji gugatan dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis mengacu pada pasal 22E ayat (5) UUD '45 yang berbunyi: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Aturan konstitusi itu kemudian dijabarkan lewat Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pilpres.

Dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, kandidat yang tak lolos kesehatan bisa diganti dengan kandidat baru yang diajukan parpol. Isitilah yang digunakan adalah 'mampu atau tidak mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Pasal 24 peraturan itu menjelaskan:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

"Ya bisa (diganti yang tak lolos tes)," ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting. (*)

 

Sumber: Kumparan.com