Usai 12 Jam Periksa Kesehatan, Dokter Tak Loloskan KH Ma’ruf Amin?

Ahad, 12 Agustus 2018

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin usai menjalani pemeriksaan keseharan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018).

Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan sebagai syarat lolos atau tidaknya peserta Pilpres 2019 mendatang.

Dalam pemeriksaan kesehatan itu sendiri, keduanya menjalani pemeriksaan sampai dengan 12 jam lamanya.

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Dr Ilham Oetama Marsis dalam konferensi pers, Minggu (12/8/2018).

“Lama pemeriksaan antara 9 sampai 12 jam, diselingi waktu istirahat,” jelas Ilham.

Oleh karenanya, ucap Ilham, diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini.

“Kesimpulan apakah calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” terangnya.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu sendiri tak dibeberkan ke publik, melainkan diserahkan kepada KPU RI paling lambar dua hari setelah pemeriksaan selesai.

Hal itu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres.

Akan tetapi, tim dokter tetap berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim.

“Diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat segera disampaikan oleh Tim kepada KPU,” ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, yang berhak mengumumkan lolos atau tidaknya bakal capres-cawapres dari pemeriksaan kesehatan ini adalah KPU.

“Kami hanya menyampaikan rujukan atau rekomendasi. Selanjutnya kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan menjadi kewenangan KPU Rl,” pungkasnya.

Sementara, Sekjen IDI, Moh Adib Khumaidi membeberkan, berdasarkan aturan, standar pemeriksaan kesehatan ini ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemeriksaan kesehatan pasangan capres ini dilakukan melalui 14 tahapan tes.

“Ada 14 tes yang tengah disiapkan tim dokter nanti,” kata dia.

Adib juga menegaskan, hasil pemeriksaan di RSPAD adalah final dan mengikat.

“Sehingga tidak dibutuhkan (rujukan) pembanding dari rumah sakit lain,” tegasnya. (pojoksatu)