Setubuhi ABG, Supir Angkot di Duri ini Ditangkap Polisi

Ahad, 12 Agustus 2018

INHILKLIK.COM, MANDAU - RN (22), warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Mandau. Dia dibekuk atas dugaan melakukan persetubuhan dengan Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto Sik, melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo Sik, ketika dikonfirmasi Spiritriau.com Ahad, (12/08/2018) menyebutkan bahwa pelaku ditangkap petang tadi sekira pukul 16.00 Wib.

"Pelaku ditangkap di jalan Desa Harapan gang Persada Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Diterangkan Kompol Ricky, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan orang tua korban pada Sabtu 11/8.

Dalam laporan itu, orang tua korban menjelaskan, awalnya pada hari Jumat 10 Agustus 2018 sekira pukul.15.00 Wib lalu, ibu korban menerima informasi dari ibu Marni bahwa anak pelapor sudah pergi meninggalkan rumah.

Dan informasinya bahwa anaknya telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal. Dan saat itu juga, ibu korban melakukan pencarian terhadap anaknya yang hilang tersebut.

Lanjutnya kemudian, beberapa saat setelah dilakukannya pencarian, ditemukanlah anaknya tersebut di jalan Pertanian Duri pada hari Sabtu 11 Agustus 2018 sekira jam 19.00 Wib. Selanjutnya ibu korban membawa anaknya kerumah neneknya.

Kepada si ibu anak tersebut menerangkan bahwa dirinya telah dibawa oleh seorang laki-laki bernama R yang bekerja sebagai Sopir Oplet Kulim. Selain itu, anak pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya dibawa ke sebuah warung di jalan Lintas Duri Dumai KM 7 Kulim, dan dibawa tidur sekamar di warung tersebut.

Kemudian pelaku menyetubuhi anaknya tersebut sebanyak 1 (satu) kali. Siang harinya anak pelapor tersebut katanya dibawa dan ditinggalkan pelaku di pasar Duri.

Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku perserubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan sekira pukul.16.00 Wib, Minggu 12 Agustus 2018, tim langsung melakukan penangkapan. Serta kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti berupa hasil Visum, "ujar Kompol Ricky Ricardo Sik. (spiritriau)