Hanya Didenda Rp900, Habib Rizieq Serukan Aksi Bela Tauhid, NU-Muhammadiyah Sepakat Begini

Kamis, 01 November 2018

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan tiga tersangka kasus bendera tauhid. Seorang pembawa dan dua lainnya pelaku pembakaran. Berdasar pasal yang disangkakan, mereka hanya diancam hukuman tiga pekan atau denda Rp900.

Dua tersangka pembakaran bendera tauhid, masing-masing berinisial M dan F. Sementara pembawa bendera yang menjadi tersangka, yakni Uus Sukmana. Ketiganya disangka melanggar pasal 174 KUHP.

Pasal itu berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Hal itu tidak memuaskan para aktivis pembela bendera tauhid. Mereka sudah menyiapkan aksi bela tauhid pada Jumat (2/11/2018). Massa berencana salat Jumat di Masjid Istiqlal lalu longmarch menuju Istana Negara.

"Beritahukan ke semua keluarga, tetangga, teman, sahabat, rekan kerja dan semua umat Islam. Ayo turun #AksiBelaTauhid211. Salat Jumat berjemaah di Istiqlal, longmarch menuju Istana," seru Habib Rizieq lewat akun Twitternya, Rabu (31/10/2018).

Sementara dua ormas besar, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sepakat untuk menghentikan polemik tersebut. Hal itu disampaikan usai pertemuan di gedung dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu malam (31/10/2018).

"Serahkan ke penegak hukum. Kami menerima apapun vonisnya, apapun prosesnya. Kita negara hukum. Masalah oknum Banser membakar bendera itu, kami sudah minta maaf. Kami menyikapi itu, kami sayangkan, sudah enggak usah diperbesar. Sudah selesai. Silakan polisi memproses," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, polemik pembakaran bendera tak perlu diperpanjang karena Gerakan Pemuda Anshor yang menaungi Banser sudah meminta maaf. 

"Jangan ada kapitalisasi persoalan ini, oleh pihak-pihak mana pun. Jadi jangan ada gerakan-gerakan yang mengkapitalisasi problem ini," ujar Haedar. 

"Kita tidak perlu mencampuri proses pengadilan dan proses hukum. Kita percayakan. Jadi semuanya sudah selesai. Dari aspek sosial dan hukum. Jangan terus bergulat dipersoalkan ini. Kita harus bangkit," lanjut dia. 

NU dan Muhammadiyah juga menandatangani kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Hanya saja, penghentian polemik bendera tauhid itu tidak dicantumkan secara tersurat. Hanya sebatas pernyataan lisan.

Hanya Didenda Rp900, Habib Rizieq Serukan Aksi Bela Tauhid, NU-Muhammadiyah Sepakat Begini

 

sumber: rakyatku