Brakkkkk!!!! Warga Mengamuk! Pak Guru dan Siswinya Berbuat Gila

Senin, 12 November 2018

INHILKLIK.COM, BREBES - Suasana Desa Pengabean, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sedang sepi. Tiba-tiba warga melihat sesosok pria mengendap-endap. Dia menuju rumah TIP, seorang siswi SMK swasta di Brebes. Di depan rumah, dia celingak-celinguk sejenak, lalu masuk ke dalam rumah. Senin, 12 November 2018.

Warga yang curiga, kemudian mendekati rumah tersebut. Salah seorang mendobrak pintu. Mereka mendapati seorang pria yang dikenal sebagai Maruf, sedang setengah bugil bersama TIP. "Ha...bikin apa kalian!," hardik warga.

Pria berusia 31 tahun itu, berprofesi sebagai guru di SMK Brebes. Dia pun dibawa ke Mapolres Brebes untuk diinterogasi.

Pengakuannya, warga Desa Losari Kidul Kecamatan Losari itu, sudah mencabuli siswinya yang masih di bawah umur itu 4 kali selama kurun waktu 7 bulan.

Perzinahan antara guru dan murid ini, kerap dilakukan di hotel yang berada di kawasan Pantura. Kepada petugas pelaku mengaku melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka. 

"Ya intinya selama menjalin hubungan itu sudah sering keluar jalan-jalan, terus makan. Soal tadi (persetubuhan) kan sudah dijelaskan. Ya gitu aja penjelasannya," ujar Maruf sebagaimana dilansir Detik.

Kini, pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Brebes. Polisi pun telah memintai keterangan sejumlah saksi dan korban. Polisi juga telah mengamankan kaos dan celana dalam serta melakukan visum terhadap korban.

KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno, mengatakan, meski perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka, namun tetap melanggar UU perlindungan anak. Karena korban TIP tergolong masih dibawah umur, yaitu 16 tahun. 

"Korban masih dibawah umur, jadi pelaku tetap kita proses hukum," tandas Iptu Triyatno dikutip inhilklik dari laman rakyatku.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancamannya adalah minimal 5 tahun penjara.