Foto Sharukh Khan Langgar Aturan KPU, Julak Aqil Minta Maaf

Selasa, 13 November 2018

Gambar Julak Aqil (Efendi, S.Ag) dan alat peraga kampanye nya yang menggunakan gambar artis bollywod Sharukh Khan.

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN -  Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Tempuling Kempas dari PPP, Efendi, S.Ag atau yang akrab disapa Julak Aqil tak menyangka alat peraga kampanyenya yang menggunakan foto artis kenamaan India, Sharukh Khan menjadi viral.

Kini baleho yang menggunakan foto raja bollywood itu sudah diturunkan sendiri oleh Julak Aqil, pasalnya tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Julak Aqil mengaku baru mengetahui soal aturan ketika baleho itu sudah terpasang.

“Begitu saya tahu ternyata tidak boleh saya langsung minta tim kita yang dilapangan untuk segera menurunkan,” ujar julak Aqil ketika dikonfirmasi awak media, Senin (12/11/2018).

Ketika ditanya alasannya memuat gambar artis bollywood di alat peraga kampanyenya, Julak Aqil mengatakan Ia hanya ingin membuat alat peraga kampanye yang bisa menghibur masyarakat, makanya Julak Aqil memilih gambar artis india yang sangat diidolakannya sejak dulu itu.

“Tidak ada maksud lain, saya kepikiran mau design baleho yang bisa menghibur masyarakat yang melihatnya,” kata Julak Aqil yang namanya juga sempat masuk bursa Bakal Calon Bupati Inhil pada Pilkada lalu.

Atas kejadian itu, Julak Aqil meminta maaf kepada semua pihak dan mengatakan akan kooperatif terhadap aturan penyelenggaran pemilu yang berlaku. Julak Aqil juga memiliki harapan teradap demokrasi yang berkualitas.

“Saya minta maaf atas ketidak tahuan saya, maklum saya perdana ikut nyaleg dan disbanding pemilu sebelumnya aturan pemilu skrang ini lebih banyak, saya sangat menghargai dan menjunjung tinggi aturan, harapan kita sama ingin demokrasi kita semakin berkualitas,” kata Julak Aqil.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Inhil, Ahmad Tamimi mengatakan APK kampanye baleho yang memuat gambar Artis Bollywood Sharul Khan tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dijelaskan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1096 tentang 
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Metode kampanye dalam pasal 23 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye. 

Dijelaskan Tamimi, berdsarkan SK KPU 1096 yang dikeluarkan 10 September 2018 lalu dijelaskan pada Poin 12 huruf e bahwa Alat peraga tambahan dapat sama dengan ketentuan poin 8 huruf b yaitu Peserta Pemilu boleh memuat foto Calon DPR, DPRD serta tokoh yang melekat pada Partai tersebut. 

“Artinya diluar tokoh yang ada keterkaitannya dengan partai itu tidak dibenarkan. Menindaklanjuti hal ini kita telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan lewat Panwaslu Kecamatan Tempuling, alhamdulillah diturunkan sendiri,” jelas Tamimi. (ard)