Tersangka Dugaan Korupsi Pipa PDAM Menangkan Gugatan Praperadilan atas Polda Riau

Selasa, 13 November 2018

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Harris Anggara alias Liong Tjai memenangkan gugatan praperadilan atas Polda Riau.

Dikutip dari merdeka.com, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut tidak sah.

Gugatan dilayangkan Harris melalui kuasa hukumnya dengan perkara nomor 23/Pid.Pra/2018/PN.Pbr pada Oktober 2018 lalu. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Mangapul, baru-baru ini.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting. Martin menyebutkan, dengan adanya putusan hakim itu, status tersangka terhadap Harris Anggara dicabut.

''Iya benar. Hakim memerintahkan Polda Riau selaku termohon mencabut status tersangka pemohon,'' ujar Martin, Senin (12/11).

Harris Anggara merupakan satu dari empat tersangka dugaan korupsi pipa transmisi. Tiga orang tersangka lain, yakni Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku PPK dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Riau.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Gideon Arif Setiawan, tidak menampiknya kalau pihaknya kalah praperadilan. Meski begitu, ia menyatakan akan melakukan penyidikan ulang terhadap Harris Anggara.

''Kita lakukan penyidikan ulang dan terbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru,'' kata Gidion.

Tersangka Haris Anggara belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik, Jumat (19/10) lalu. Penyidik kembali memanggilnya, tapi tak hadir.

Ternyata, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pertengahan Oktober 2018 lalu. Sebelumnya, berkas perkara Stavanus P Simalonga dan Edi Mufti sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sementara berkas Syafrizal Taher dan Haris Anggara belum dinyatakan P21. Selain empat nama yang disebutkan di atas, tersangka dalam perkara ini kemugkinan bertambah. Mengingat masih ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lagi yang diterima Jaksa dari penyidik. Hanya saja, penyidik masih merahasiakan nama tersangka tersebut.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara hingga Rp1 miliar. Saat itu Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau dijabat Muhammad.

Muhammad yang kini menjabat Wakil Bupati Bengkalis ini diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Terkait kasus tersebut, Muhammad sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Polda Riau. (grc)