Naik Rp204 Ribu, UMK Inhil 2019 Disepakati Rp2,7 Juta

Selasa, 13 November 2018

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Inhil tahun 2019 sebesar Rp2.750.618.96. Hal itu disepakati setelah dilakukannya sidang Dewan Pengupahan.

"UMK Inhil tahun 2019 naik sebesar Rp204.456,82 dari tahun sebelumnya atau mengalami kenaikan 8,3 persen,'' jelas Pembina Dewan Pengupahan Inhil, Afrizal.

Dijelaskan Afrizal dalam menentukan besaran kenaikan upah, pihaknya berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2) tentang Pengupahan.

Ditambahkannya, UMK yangtelah disepakati ini akan diteruskan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan SK. Jika SK sudah didapat, maka 2019, UMK Inhil resmi menjadi Rp2.750.618, 96.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Masdar menegaskan setelah ditetapkan dengan SK Gubernur maka UMK wajib diterapkan, jika melanggar akan ada sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Meski tidak banyak, tapi tiap tahun kita usahakan agar terus naik. Pada intinya kita ingin perusahaan tetap sehat dan karyawan sejahtera," terangnya.