Habis Enak! Bayar PSK dengan Uang Palsu, Mahasiswa ini di Polisikan

Senin, 26 November 2018

INHILKLIK.COM, BALIKPAPAN - Polisi berhasil mengamankan seorang remaja diduga pengedar uang palsu di Balikpapan. Dia adalah Dani Darmansyah (20), warga Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, yang diketahui juga masih berstatus sebagai mahasiswa.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, melalui Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Dody, mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat.

Beberapa waktu lalu, cerita kapolsek, Dani kencan dengan seorang wanita PSK di lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur.

Namun, setelah berkencan dengan PSK, Dani membayarnya dengan uang palsu, senilai 200 ribu menggunakan pecahan mirip mata uang Rp 100 ribu.

"Mengetahui itu, korban langsung lapor ke Polsek Timur," katanya seperti dilansir Prokal.co.

Setelah menerima laporan, lanjut Dody, pihaknya segera memburu Dani. Pria kelahiran Balikpapan, 6 Juli 1998, itu pun diringkus polisi di kediamannya, Jalan Sepaku Laut, RT 04, Nomor 27, Marga Sari, pada Senin (12/11) lalu.

"Ditangkap sekitar jam 10 malam," beber perwira melati satu di pundak itu.

Di rumahnya itu, Dani tak dapat mengelak. Sebab, petugas berhasil menemukan barang bukti uang palsu.

"Kami menemukan lembaran uang palsu yang belum terpotong sebanyak tujuh puluh sembilan lembar, pecahan seratus ribu," ungkapnya dikutip inhilklik.com, dari laman riauskycom.

Jika dijumlahkan, tambah Dody, nilainya setara Rp 31,6 juta. "Semua uang palsu ini sudah kami sita sebagai barang bukti," tambahnya.

Kini, Dani telah ditahan di Mapolsek Balikpapan Timur guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Hulumannya, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Kami sangka dia (Dani) menggunakan Pasal 245 KUHP dan Pasal 26 ayat 1,2,3 Juncto Pasal 36 ayat 1,2,3 serta pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 37 ayat 1 UU 7/2011, tentang mata uang," pungkasnya.