Penemuan 11 Mayat di Perairan Bengkalis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 12 Desember 2018

INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Pihak Kepolisian Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka dalam kasus penemuan 11 mayat di sekitaran perairan Bengkalis.

Dua tersangka tersebut masing-masing Amit alias Boboi (31) dan Jamal (38) warga desa Sungai Cingan Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau.

Keduanya merupakan orang yang membawa rombongan diduga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berangkat pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur gelap ilegal menggunakan speedboat, Kamis (22/11/2018).

Berangkat dari Negeri Jiran sekitar pukul 24.00 WIB, speedboat berukuran panjang 8 meter dengan lebar 1 meter terbalik saat dalam perjalanan dari Malaka menuju Rupat sekitar pukul 04.00 WIB.

Amit alias Boboi dan Jamal selamat. Mereka selamat berkat life jacket dan jiregen digunakan sebagai pelampung di lautan.   

Kemudian, kedua tersangka diselamatkan MV Indomal 5 saat terombang ambing di perairan Selat Malaka sekitar pukul 11.00 WIB, siang. Kepada pihak kapal mereka mengaku nelayan.

Demikian disampaikan Kabag Ops Kompol Yuliusman didampingi Kasat Reskrim Andrie Setiawan dan Paur Humas Ipda Kusnandar Subekti saat menggelar press rilis di Polres Bengkalis, Rabu (12/12/2018).

Menurut Yuliusman, Amid dan Boboi menyerahkan diri ke pihak polisi berkat bantuan aparat desa dan tokoh masyarakat Sungai Cingam yang mngendus keterlibatan keduanya.

Pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan dari temuan mayat sampai mengaitkan kedua tersangka yang berhasil diselamatkan pihak kapal MV Indomal.

Kepada penyidik, keduanya mengaku membawa speedboat bermuatan kurang lebih 16 penumpang.

"Jadi mereka mengaku membawa kurang lebih 16 penumpang, termasuk mereka berdua jadi 18 orang dalam speed tersebut. Berdasarkan keterangan, hanya mereka berdua yang selamat sedangkan yang lain tidak dapat diselamatkan," ujar Yuliusman.

Selain menetapkan Amit dan Jamal tersangka, Polisi menetapkan dua orang DPO berinisial RB warga Dumai dan RS WN Malaysia. Mereka merupakan orang yang mengkoordinir keberangkatan 16 penumpang maut tersebut.

"Amit alias Boboi dan Jamal mengaku diperintah RB untuk menjemput 16 penumpang di Pantai Tanjung Keling-Malaka yang di koordinir saudara RS. Rencananya penumpang ini akan diturunkan di Pantai Teluk Ketapang Desa Sungai Cingam," terang Yuliusman lagi.

Kemudian, diaku Amid dan Jamal kepada pihak kepolisian, setiap penumpang membayar 400 Ringgit perorang untuk berangkat menggunakan speedboat mereka. Jika dikalkulasikan, satu orang harus menyediakan Rp1.394.800 (dengan kurs 3.487)

"Setiap penumpang itu dikenakan 400 ringgit perorang. Dari salah satu pelaku mengaku sudah satu tahun melakukan kegiatan seperti ini. Informasi ini akan menjadi bahan untuk kita lakukan penyelidikan, " sambung Kasat Reskrim Andrie Setiawan.

Sampai saat ini pihak kepolisian sudah menemukan 11 jenazah. 10 mayat ditemukan di sekitaran perairan Bengkalis dan 1 di perairan Meranti. Sementara yang berhasil diidentifikasi 4 jenazah bernama Mimi Dewi (Sumbat), Ujang Chaniago (Sumbar), Marian Suhadi (Sumut) dan Paisal Ardianto (Sumut).

Kedua tersangka Amid alias Boboi dan Jamal kini ditahan di Polres Bengkalis. Keduanya disangkakan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 120 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara. (cakaplah)