Tak Segan-segan Lukai Korbannya, Dua Begal Dibekuk Polisi

Senin, 17 Desember 2018

INHILKLIK.COM, GOWA - Dua pelaku begal di wilayah hukum Polres Gowa, RI dan PI masing-masing berumur 18 tahun, berhasil diciduk oleh Tim Bandit Polres Gowa, Senin (17/12/2018).

Keduanya diamankan di Jl Tamarunang 1 Sungguminasa Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian Polres Gowa.

Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan mengatakan, berdasarkan hasil laporan warga, kedua pelaku telah melakukan 5 kali aksi pembegalan dalam dua bulan terakhir.

Dalam menjalan aksinya, kedua pelaku membawa senjata tajam berupa badik, untuk dipakai mengancam, bahkan melukai korbannya saat merampas barang-barang berharga

"Modus mereka berdua dengan cara  mobile menggunakan kendaraan roda dua, untuk mencari sasaran di jalanan," saat merilis kasus di Mako Polres Gowa.

Bahkan, kata Tambunan, pelaku juga pernah memasuki rumah korbannya dan mengambil barang-barang berharga.

"Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, tiga buah telepon genggam, serta kamera Canon yang diduga hasil curian," ungkap Tambunan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 365 (1), 363 serta 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara. (rakyatku)