Tahap II, 5 Tersangka Korupsi Drainase Paket A di Pekanbaru akan Disidang

Rabu, 26 Desember 2018

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Lima tersangka dugaan korupsi pembangunan Drainase Paket A, di Pekanbaru dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. Proses ini, setelah Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melakukan proses Tahap II atau pelimpahan beserta barang buktinya, dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).‎

Mereka para tersangkanya adalah Sabar Jasman, Direktur Sabarjaya Karyatama, perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2016 lalu itu. Tersangka lainnya, Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, dan Windra Saputra selaku Ketua Pokja. Terakhir, Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

''Hari ini berkas kelima tersangka tersebut sudah kita lakukan tahap II,'' kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, Rabu (26/12/2018).

Setelah proses pemberkasan, kelima tersangka dikembalikan ke rumah tahanan Sialang Bungkuk, untuk kembali menjalani penahanan.

Dalam proses pemberkasan kelima tersangka di periksa di kantor Kejari Pekanbaru, persisnya dilantai 3.

Dikutip inhilklik.com dari laman riauaktual.com, paska pemeriksaan, proses penyusunan surat dakwaan juga telah selesai dilakukan untuk kelima tersangka.

''Karena proses tahap II sudah selesai. Maka, dalam waktu dekat berkas dan tersangka akan kami limpahkan ke pengadilan, supaya kelimanya (tersangka) diadili. Rencananya akan dilakukan diawal tahun (2019) kita limpahkan ke Pengadilan,'' terangnya.

Sepuluh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Lingga, Kepulauan Riau itu, disiapkan melakukan penuntutan terhadap kelima tersangka.  

''Saya termasuk dari 10 JPU itu,'' akunya. ‎

Proses penetapan tersangka Sabar bersama empat pesakitan lainnya ditetapkan berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10/2018) lalu. Hasil ekspos para tersangka dinyatakan bertanggungjawab pada proyek tahun 2016  itu. Hal itu sesuai dengan barang bukti yang cukup untuk menentukan tersangka.

Dalam prosesnya, puluhan saksi juga turut dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan.

Saksi ahli juga turut dilibatkan untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Diketahui proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A.

Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018.

Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.