Perawat Mabuk Bantu Persalinan, Kepala Bayi Terpenggal Saat Ditarik

Rabu, 16 Januari 2019

INHILKLIK.COM, INDIA - Minggu, 6 Januari 2019. Diksha Kanwar merasakan ketubannya pecah. Dia kemudian dilarikan ke sebuah rumah sakit di Rajastan, India.

Di rumah sakit itu, dia ditangani Amrit Lal dan Junjhar Singh, dua perawat yang biasa menangani persalinan.

Diksha mencium bau alkohol saat kedua perawat itu memintanya untuk mengangkang.

Langkah keduanya juga sempoyongan saat mengambil peralatan. Namun, Diksha tak menaruh curiga.

Amrit Lal kemudian meminta Diksha mengedan. Sementara Junjhar Singh, menarik kepala bayi itu. "Ya, kepalanya sudah muncul, terus mengedan," ujar Junjhar.

Pria Rajastan itu terus menarik kepala bayi itu. Alangkah kagetnya saat kepala bayi itu terlepas, sementara badannya masih ada di dalam rahim.

Junjhar dan Amrit saling berpandangan. Melihat situasi kurang menguntungkan, diam-diam kedua perawat itu meletakkan kepala bayi itu di kamar mayat tanpa memberi tahu atasannya.

Keduanya lalu meminta kepada keluarga Diksha untuk membawanya ke rumah sakit lain.

Dilansir dari Hindustan Times, wanita itu kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Jawahar, dan Ginekolog Ravindra Sankhla menyatakan, dia awalnya diberitahu bahwa bayi itu berhasil dilahirkan.

Namun, plasenta masih tertinggal di dalam rahim. Saat itulah para dokter menjadi bingung ketika mereka menemukan, bahwa kepala bayi itu masih dalam plasenta.

Ravindra harus menyampaikan kabar itu kepada wanita itu, Diksha Kanwar dan keluarganya.

Diksha kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Jodhpur dan dia saat ini berjuang untuk hidupnya.

Zuriat Dr Nikhil Sharma, penanggung jawab pusat kesehatan, mengatakan dia tidak ada selama insiden itu.

Deccan Herald melaporkan, para perawat rupanya melakukan pengiriman tanpa memberitahunya. Dua perawat laki-laki, Amrit Lal dan Junjhar Singh diskors dan Dr Nikhil diparkir sementara, sambil menunggu penempatan baru.

Ketika mereka ditanyai, perawat hanya menyerahkan tubuh bayi yang dipenggal. Kasus ini telah didaftarkan berdasarkan Bagian 304 A (menyebabkan kematian karena kelalaian) dan Bagian 336 (membahayakan nyawa seseorang) dari KUHP India. (rakyatku)