Para Pelaku Match-Fixing Akan Dijerat Pasal Ini

Ahad, 27 Januari 2019

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Satgas Antimafia Bola terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan pengaturan skor atau match-fixing.

Satgas sendiri kembali menetapkan 11 tersangka baru atas kasus skandal match-fixing tersebut pasca pemeriksaan intensif Vigit Waluyo di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.

Dari belasan tersangka, Wakil Ketua Satgas Antimafia  Bola, Brigjen Pol Khrisna Murti menyebut beberapa di antaranya dalam proses pengembangan.

Para tersangka itu, sebut dia berasal dari skandal pengaturan skor di Liga 3, Liga 2 hingga Liga 1 di pentas kompetisi tanah ait.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap puluhan saksi menerima beberapa laporan polisi dan sudah meningkatkan kurang lebih 11 tersangka,” ungkap Khrisna dikutip inhilklik.com dari laman Beritajatim.

Khrisna menyebutkan, para pelaku akan dijerat dengan pendekatan tiga konstruksi hukum, yakni pasal penyuapan, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang.

Pihaknya pun meminta para pihak yang telah ditetapkan tersangka untuk kooperatif. “Tersangka ada 11, beberapa dalam proses penangkapan. Kalau baik-baik dia datang kalau nggak baik ya ditangkap gitu aja,” tandansya.