6 Jam Lebih Digarap Penyidik, Rocky Gerung: Fiksi Itu Penting dan Baik

Jumat, 01 Februari 2019

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Enam jam lebih digarap penyidik Polda Metro Jaya, Rocky Gerung akhirnya keluar dan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam.

Pria yang disebut-sebut seorang filsuf itu keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepada awak media, Rocky mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus terkait pernyataannya ‘kita suci itu fiksi’ yang ia sampaikan dalam acara ILC di TvOne pada 10 April 2019 lalu.

Kepada penyidik, Rocky mengaku berulang kali menjelaskan istilah fiksi yang dimaksudnya saat mengisi sebagai salah satu pembicara di ILC.

Ia pun menilai jika pelapor yakni Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian itu gagal paham membedakan istilah fiksi dengan fiktif.

“Rupanya si pelapor itu gagal paham membedakan antara fiksi dan fiktif,” katanya.

Menurutnya, fiksi adalah sebuah energi untuk mengaktifkan imajinasi dan menjad hal yang penting dan baik.

“Berkali kali saya terangkan, bahkan secara sangat jelas di situ, bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi. Dan itu penting dan baik,” jelasnya.

Rocky juga menyatakan bahwa fiksi memiliki maksa yang sangat berbeda dengan fiktif.

“Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ngada, itu intinya,” lanjutnya.

Rocky pun menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya merupakan seorang peneliti dan pengajar yang kerap memakai kalimat itu sebagai konsep atau metode yang biasa disebut sebagai silogisme.

Sehingga menurutnya, untuk permasalahan kasusnya itu seharusnya disidangkan melalui seminar, bukan dilaporkan di ranah kepolisian.

“Itu satu kasus yang harusnya harus disidangkan di ruang seminar gitu. Bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut, pria berkacamata itu juga menyebut bahwa orang yang mempolisikanya kurang dalam pengetahuan.

“Ya, yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar. Jadi, itu intinya,” pungkas Rocky.

Untuk diketahui, sedianya Rocky Gerung diperiksa pada hari Kamis kemarin tapi ia tak datang dengan alasan punya acara di luar kota.

Maka, penyidikpun menjadwalkannya hari ini, Jumat (1/2) terkait pernyataannya ‘kitab suci itu fiksi’.

Ucapan yang dipermasalahkan itu terjadi dalam acara ILC di TvOne yang ditayangkan pada 10 April 2018 lalu.

Ia lantas dipolisikan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang diterima polisi dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim. itu dibuat Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018.

Dalam laporan tersebut, Rocky disangkakan dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Jack menilai pernyataan Rocky Gerung itu adalah sebuah penistaan terhadap agama yang merujuk pada Alquran, kitab Taurat, dan sebagainya.

Maka penyebutan kata ‘fiksi’ itu berarti juga menyinggung soal keberadaan Tuhan dan nabinya.

“Kalau ejaan di KBBI itu sudah jelas, kitab suci itu merujuk pada Alquran, Injil, Taurat, dan lain-lain. Dan fiksi itu rekaan, khayalan,”

“Berarti, kalau di saya sebagai orang Kristen, Nabi Isa itu fiksi, dong. Atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong,” tutur mantan relawan Ahok ini. (pojoksatu)