Guru Terancam Disanksi Jika Demo Penghapusan Tunjangan Profesi Digelar, Ini Alasan Kadisdik Pekanbaru

Ahad, 03 Maret 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, memastikan akan memberi sanksi kepada guru-guru yang akan menggelar aksi unjuk rasa atau demo, Senin mendatang 4 Maret 2019.

Kepada bertuahpos.com, pria yang akrab disapa Jamal ini, menjelaskan sanksi diberikan karena guru dianggap telah meninggalkan sekolah di jam efektif, atau jam belajar mengajar.

"Saya akan beri sanksi nantinya karena meninggalkan jam pelajaran," ungkapnya Minggu 3 Maret 2019.

Lanjut Jamal, ancaman sanksi ini ditegaskan dirinya guna memastikan proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu.

"Kita tidak ingin nantinya ini bisa merugikan sekolah, terutama siswa yang tidak mendapat haknya karena para guru menggelar aksi unjuk rasa," jelasnya.

Jamal menambahkan, dirinya sendiri tidak pernah melarang para guru menyampaikan aspirasi. Namun tidak dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa atau demo.

Baca: Tunjangan Profesi Dihapus, Guru Pekanbaru Demo Senin Ini?

"Saya tidak melarang, silahkan sampaikan aspirasinya. Tapi kan ada caranya. Persatuannya kan ada, atau kalau enggak kumpulkan seluruh kepala sekolah kan bisa. Pak Wali pasti menerima perwakilan guru kok," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, aksi unjuk rasa akan digelar guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru Senin mendatang. Hal ini dilakukan terkait penghapusan tunjangan profesi yang tidak lagi didapat oleh guru bersertifikasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor Tahun 2019.