Kejari Pekanbaru Limpahkan Perkara Korupsi Dispora ke Pengadilan

Senin, 11 Maret 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/3/2019), dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara korupsi di Dispora Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, Senin (11/3/2019). "Rencananya berkas perkara atas nama Mislan (KPA) dan PPTK, Abdul Haris, kita limpahkan ke Prngadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/3/2019).

Dikatakannya, sebelum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan, tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Rully Affandi SH, sudah melakukan gelar rencana dakwaan.

Untuk diketahui, perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Hal ini bermula dari adanya anggaran pemeliharaan dan sarana prasarana pada Dispora Riau tahhun 2016 sebesar Rp21 miliar.

Kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp21 miliar tersebut dipecah-pecah. Berdasarkan temuan BPK ditemukan adanya indikasi kerugian negara akibat kelebihan bayar sebesar Rp3,6 miliar.

Dari jumlah kerugian negara ini, 2 miliar diantaranya dikembalikan ketika dilakukan penyidikan oleh Kejati Riau. Namun anehnya, hingga saat ini tak satupun rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc)