Dibawa ke Semak-Semak, MF Diciduk Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

Kamis, 14 Maret 2019

INHILKLIK.COM, RENGAT - Tidak berkutik saat diamankan MF(22) warga Desa Sukaramai Kecamatan Bermani Hulu Kabupaten Rejang Lebong-Bengkulu, diamankan oleh Satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Pasir Penyu pada Selasa (12/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

MF ditangkap oleh polisi, setelah MF dilaporkan oleh NNP (16) korban pencabulan didampingi ayah korban RD warga Kecamatan Pasir Penyu, atas dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan MF pada Senin 11 Maret 2019 malam.

Polisi tidak kesulitan menangkap MF, setelah  MF dipancing oleh polisi menggunakan chat Messengger milik NNP untuk melakukan pertemuan di sebuah tempat, MF menunggu NNP saat itu polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Joserizal datang bersama NNP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan MF.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan, pelaku pencabulan MF sudah ditangkap dan MF  mengenal NNP dan berteman di media sosial facebook serta selalu berkomunikasi dengan korban NNP menggunakan messengger.

"Saat ini tersangka MF sudah diamankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Misran Kamis 14 Maret 2019

Terjadinya pencabulan yang dilakukan MF kepada NNP bermula, tersangka MF mengajak korban melalui messenger NNP untuk jalan-jalan, pertemuan dilakukan di luar rumah , kemudian  terlapor langsung membawa anak pelapor untuk pergi jalan-jalan keliling Airmolek.

"Tersangka MF sudah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Misran.

Dijelaskannya juga, setelah berjalan-jalan MF  membawa NNP ke semak-semak di daerah komplek Kelurahan Sekarmawar. Sesampainya di semak-semak yang dimaksud, MF langsung melakukan pencabulan tersebut.

Setelah melakukan persetubuhan, tersangka MF membawa korban NNP ke depan balai adat Melayu Airmolek dan meninggalkan korban  NNP di depan balai adat tersebut.

Atas kejadian pencabulan tersebut, tersangka MF diancam dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.