Kasus Jual Beli Jabatan Rommy, KPK Segera Panggil Menag Lukman Hakim

Selasa, 19 Maret 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag.

Dalam kasus ini, Ketua Umum PPP, Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap, dengan kasus jual beli jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Jadwalnya akan diinformasikan lagi nanti," kata Febri, dikutip dari republika.co.id, Selasa 19 Maret 2019.

Pada Senin, 18 Maret 2019 kemarin, KPK menggeledah dan menemukan serta menyita uang dengan nilai ratusan juta rupiah dari ruang kerja Lukman Hakim. Uang tersebut ada dalam bentuk rupiah dan juga dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

Namun, sejauh ini, Febri menyatakan pemanggilan Lukman Hakim baru sebatas saksi dalam kasus jual beli jabatan ini.

Rommy sendiri diciduk KPK dalam suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat 15 Maret 2019. Rommy kemudian ditetapkan tersangka penerima suap dalam jual beli jabatan di Kemenag, bersama dua orang lainnya.