Waktu Terbaik untuk Melakukan Hubungan Suami Isteri (Bagian 1): Sebelum Subuh, Zuhur dan Setelah Isya

Senin, 25 Maret 2019

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Islam merupakan agama yang kompleks dalam mengatur seluk beluk kehidupan manusia. Bahkan Allah SWT menempatkan waktu khusus bagi suami isteri untuk melakukan hubungan suami isteri.

Islam mengenal istilah 3 waktu aurat. Yakni pada saat sebelum subuh, siang hari di waktu zuhur dan setelah isya. 3 Waktu aurat ini dijelaskan Allah dalam firmannya melalui surat An-Nur pada ayat 58:

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu 3 kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di waktu dzuhur dan sesudah salat Isya’. Itulah 3 waktu aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atas mu dan tidak (pula) atas mereka selain dari 3 waktu itu.

Dewan Pembina Konsultasi Syariah, mengutip dari penjelasannya dalam tanya jawab mengenai masalah berhubungan suami isteri seperti dilansir dari konsultassyariah.com, menjelaskan Allah SWT memberikan ketiga waktu tersebut merupakan waktu terbaik untuk bersenggama.

"3 waktu itu Allah sebut sebagai waktu aurat, karena umumnya, mereka sedang membuka aurat di 3 waktu itu," jelasnya.

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muqatil bin Hayan, dijelaskan azbabun nuzul (sebab diturunkan) ayat ini. Ketika itu ada pasangan suami istri di kalangan anshar, yang dia sering membuatkan makanan untuk Rasulullah SAW. Suatu ketika budaknya masuk ke kamar menemui mereka tanpa izin di waktu yang mereka tidak sukai untuk ditemui. Sang istripun mengadukan hal itu kepada Rasul:

Wahai Rasulullah, betapa buruknya sikap orang ini. Dia menemui seorang wanita ketika dia sedang berduaan bersama suaminya dalam satu selimut.

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, maka kemudian Allah menurunkan ayat di atas. Dalam ayat itu Allah menurunkan syariat agar anak yang belum baligh, atau budak yang tinggal bersama tuannya, untuk tidak masuk ke kamar pribadi orang tuanya atau kamar tuannya pada tiga waktu khusus tanpa izin.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya juga menjelaskan, bahwasannya dahulu para sahabat terbiasa melakukan hubungan badan atau bersenggama dengan istri mereka pada 3 waktu tersebut. Kemudian mereka mandi dan berangkat salat ke masjid.

"Kemudian Allah perintahkan agar mereka mendidik para budak dan anak yang belum baligh, untuk tidak masuk ke kamar pribadi mereka di 3 waktu tersebut, tanpa izin," jelas Ibnu Katsir dalam tafsirnya (6/83).